Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan mahasiswa dari sejumlah fakultas di Universitas Halu Oleo alias UHO, Kendari, Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk peringatan tiga tahun tewasnya dua mahasiswa UHO pada tahun 2019, Senin, 26 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua mahasiswa UHO yang tewas tersebut adalah Randi dan Yusuf Kardawi. Keduanya tewas usai mengikuti demonstrasi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias RKUHP dan pelemahan KPK pada 26 September 2019, di depan gedung DPRD, Sulawesi Tenggara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejauh ini, berdasarkan catatan Tempo, Randi diketahui tewas usai terkena tembakan dari salah satu anggota polisi. Sedangkan, Yusuf Kardawi ditemukan tewas dengan luka-luka berat di bagian kepala hingga mengalami pendarahan besar.
Sementara itu, demo peringatan tiga tahun tewasnya kedua mahasiswa tersebut berjalan cukup panas. Pasalnya, terdapat 10 oknum demonstran yang ditahan polisi karena diduga mengganggu ketertiban umum dan tidak segera membubarkan diri setelah ragam tuntutan diakomodasi oleh pihak kepolisian.
Fakta Kasus Tewasnya Mahasiswa UHO Randi dan Yusuf Kardawi
- Penyebab Kematian
Merujuk laporan Tempo, Yusuf Kardawi tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala. “Saya ndak (tidak) berani lihat. Dokter bilang tengkorak kepalanya banyak yang terluka bahkan sampai isi kepala juga keluar,” kata Sitti Ratna, bibi Yusuf kepada Tempo saat itu.
Yusuf pun sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas dan masuk ruang ICU. Akan tetapi, sekitar pukul 21.30 WITA, Yusuf dikabarkan telah meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Masih belum jelas apa yang membuat kepala Yusuf mengalami pendarahan besar, tetapi pihak kepolisian telah mengamankan beberapa bukti, seperti bongkahan batu dan rekaman CCTV.
Sementara itu, rekan Yusuf sesama mahasiswa, Randi, juga ditemukan tewas dengan sebutir peluru yang tertanam di dadanya. Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan luka tembak selebar 2,1 sentimeter di tubuh Randi akibat peluru berdiameter 0,9 sentimeter.
- Proses Pengadilan Belum Sepenuhnya Tuntas
Usai kasus tewasnya dua mahasiswa UHO tersebar, tim investigasi dari Ombudsman Sulawesi Tenggara menyebut bahwa pihaknya telah menginterogasi 13 anggota kepolisian.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya hasil investigasi menemukan titik cerah. Dalam kasus penembakan Randi, satu polisi ditetapkan sebagai pelaku, yaitu Brigadir Abdul Malik. Pelaku ini dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Desember 2020.
Sementara itu, kasus tewasnya Yusuf Kardawi akibat luka parah di kepala belum menemukan titik cerah. Kepala Subdirektorat II Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, Kasman, mengaku bahwa timnya mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus sebab sedikitnya saksi kunci dan barang bukti.
“Faktanya memang di TKP ada sebongkah batu dan ada bercak darahnya. Tapi batu ini belum bisa menjelaskan siapa pelakunya apakah polisi, massa, atau pihak lain,” kata Kasman.
Sementara itu, Ramlan ayah Yusuf mengaku telah ikhlas atas peristiwa yang menimpa anaknya, tetapi ia menuntut pihak terkait untuk mengungkap pelaku dan memberi hukuman seberat-beratnya.
Bahkan, setelah tiga kali berganti Kapolda Sulawesi Tenggara, Ramlan tak pernah patah semangat untuk menuntut keadilan bagi putranya.
“Ini sudah tiga Kapolda Sultra berganti, dan setiap ada pergantian saya pasti selalu meminta ke Kapolda bagaimana kasus anak saya. Saya bilang kasusnya harus tuntas karena ini bukan hanya tanggung jawab polisi pada keluarga tapi pada masyarakat secara keseluruhan yang menuntut keadilan,” ujar Ramlan.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.