Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bagaimana Pengusutan Kematian Mahasiswa Universitas Halu Oleo Yusuf Kardawi? Sudah 3 Tahun, 3 Kapolda Sultra

Kasus tewasnya Mahasisawa Universitas Halu Oleo, Yusuf Kardawi saat unjuk rasa 3 tahun lalu, belum ada titik terangnya.

27 September 2022 | 19.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dua keluarga mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari, almarhum Randi dan Yusuf Kardawi, saat berkunjung ke gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019. Keluarga korban meminta bantuan KPK untuk menuntut keadilan atas kematian anak mereka dalam demonstrasi pada 26 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga tahun kasus mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari meninggal, bagaimana proses pengusutan pelaku secara hukum?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, pada 26 September 2019 atau tiga tahun lalu, dua mahasiswa asal Universitas Halu Oleo, Yusuf Kardawi dan Randi ditemukan tewas ketika mengikuti unjuk rasa terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias RKUHP dan pelemahan fungsi lembaga antirasuah melalui Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyebab Mahasiswa Halu Oleo Meninggal 

Kedua mahasiswa tersebut adalah Imawan Randi dan Yusuf Kardawi. Berdasarkan hasil otopsi yang dikutip dari laporan Tempo, Randi tewas akibat terkena tembakan peluru berdiameter 0,9 sentimeter. Peluru ini menimbulkan bekas luka selebar 2,1 sentimeter di bawah ketiak korban.

Sementara itu, Yusuf Kardawi dinyatakan tewas setelah mengalami pendarahan besar di bagian kepalanya. Sitti Ratna selaku bibi dari Yusuf turut menggambarkan kondisi keponakannya. “Dokter bilang tengkorak kepalanya banyak yang terluka bahkan sampai isi kepala juga keluar,” kata Sitti kepada Tempo.

Sebenarnya, sekitar pukul 15.00 WITA, Yusuf Kardawi sempat dilarikan ke Rumah Sakit dr. R. Ismoyo sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas. Namun, tidak lama setelah memasuki ruang ICU, Yusuf dinyatakan telah meninggal dunia.

Kapolda Sultra Mengaku Kesulitan Mengungkap Kasus Yusuf

Sejauh ini, hanya ada satu dari dua korban yang telah mendapatkan kepastian hukum dan pengadilan. Dalam kasus Randi, polisi telah menetapkan Brigadir Abdul Malik sebagai pelaku penembakan Randi. 

Brigadir Abdul Malik juga dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2020. Hukuman ini pun sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, dalam kasus Yusuf Kardawi, polisi belum mampu mengungkap pelaku di balik kematiannya. Kepala Subdirektorat II Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara, Kasman, mengaku bahwa timnya mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus sebab sedikitnya saksi kunci dan barang bukti. 

Kasman juga mengaku bahwa pihaknya sampai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP sebanyak delapan kali guna mendapatkan bukti yang jelas dan keterangan yang detail.

“Faktanya memang di TKP ada sebongkah batu dan ada bercak darahnya. Kita sita dan kirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa dan hasilnya darah yang ada di batu identik dengan darah almarhum. Tapi batu ini belum bisa menjelaskan siapa pelakunya apakah polisi, massa, atau pihak lain,” ujar Kasman.

Orang Tua Yusuf Tetap Menuntut Keadilan untuk Putranya

Sementara itu, Ramlan selaku ayah dari Yusuf mengaku sudah ikhlas atas kepergian anaknya, tetapi ia tetap bersikeras untuk menuntut keadilan bagi putranya. 

“Saya Ikhlas ini takdir kematian pasti akan terjadi pada siapapun. Yang sekarang saya tuntut (adalah) ungkap dan hukum seberat-beratnya pelaku yang menewaskan Yusuf,” kata Ramlan.

Tekad Ramlan dalam memperjuangkan keadilan bagi putranya juga terlihat dari upayanya untuk berulang kali mengingatkan Kapolda Sulawesi Tenggara atas tewasnya Yusuf Kardawi meskipun Kapolda Sultra telah berganti sebanyak tiga kali.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus