Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa eks kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku hari ini, Selasa, 30 Juli 2024. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan surat panggilan yang dikirim tidak sampai kepada Saeful.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Saeful Bahri tidak hadir karena informasi yang kami dapatkan surat panggilannya retur (dikembalikan),” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tessa mengatakan tim penyidik KPK segera memanggil Saeful kembali. “Apakah alamatnya yang salah atau mungkin tidak diterima atau bagaimana nanti akan ditelusuri lagi,” tuturnya.
Terbaru, KPK telah memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kemarin, Senin, 29 Juli 2024. Komisioner KPU periode 2017-2022 ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku.
“Wahyu Setiawan (diperiksa) masih terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka HM serta keberadaan yang bersangkutan, jadi ditanyakan seputar itu,” kata Tessa.
KPK telah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara suap Harun Masiku. Kelimanya merupakan saksi yang pernah dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kasus tersebut. Tessa baru mengeluarkan inisial dari para pihak yang dicegah KPK, belum menjelaskan secara rinci nama kelima orang tersebut. “Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, kemudian YPW, DTI, dan DB," kata Tessa.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.