Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Surat Permintaan Maaf Remaja Bunuh Ayah dan Nenek Belum Dibaca Sang Ibu

Pengacara MAS masih menunggu kabar dari keluarga remaja bunuh ayah dan nenek itu untuk tahu kapan bisa bertemu ibu MAS.

8 Desember 2024 | 21.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tulisan tangan MAS (14 tahun), remaja bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Surat tersebut ditulis pada 6 Desember 2024, diperuntukkan pada keluarganya. Dok.Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Surat permintaan maaf yang ditulis MAS, 14 tahun, anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus remaja bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, belum sampai ke tangan ibunya. Kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu, mengatakan surat itu masih disimpan olehnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau sudah bertemu, saya berikan langsung," ucap Amriadi saat dihubungi pada Ahad, 8 Desember 2024.

Amriadi mengatakan ia telah memfoto surat tulisan tangan MAS itu dan mengirimkannya ke wali keluarga ibu MAS.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati permintaan maaf MAS belum tersampaikan langsung ke ibunya, tapi keluarga yang menerima pesan telah memberi tanggapan. "Alhamdulillah dan terima kasih. Itu jawabannya karena belum dibaca ibunya juga kan," kata Amriadi.

Dia masih menunggu kabar dari keluarga korban anak bunuh keluarga di Lebak Bulus itu untuk tahu kapan waktu yang tepat untuk menemui ibu MAS. 

Dalam suratnya, MAS mengungkapkan permohonan maaf sekaligus berterima kasih kepada keluarganya. "Maafin aku udah nyusahin dan makasih semuanya. Seperti kalian, aku juga bakal bantu orang banyak. Terima kasih semuanya," demikian penggalan kalimat dalam surat MAS yang diterima Tempo pada Jumat, 6 Desember. 

Di bagian akhir suratnya MAS mengatakan dirinya sekarang sehat-sehat saja. Surat itu juga dibubuhi tanda tangan MAS pada 6 Desember 2024.

Anak 14 tahun itu kini ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) milik balai pemasyarakatan (Bapas) Dinas Sosial. Selama pemeriksaan, ia ditemani oleh tante dan pamannya, juga psikolog dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan.

MAS merupakan siswa kelas X sebuah sekolah menengah atas di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

Kepada polisi, remaja ini mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya karena mendapat bisikan saat sulit tertidur pada Sabtu, 30 November 2024. Setelah itu dia menikam ayah dan neneknya hingga tewas. Ibunya selamat walau luka parah karena bisa melompati pagar.

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogi Galesung mengatakan para korban dibunuh saat sedang tidur. MAS mulanya menusuk ayahnya yang tidur di lantai dua. Karena ibunya ikut terbangun, MAS juga menusuk ibunya. 

"Setelah itu ibunya teriak, ayahnya lari sampai ke bawah. Setelah itu neneknya keluar, diduga neneknya juga ditusuk," tutur Gogo, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024.

ABK dalam kasus anak bunuh keluarga di Lebak Bulus itu dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang, dan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dede Leni Mardianti berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: KontraS Catat Ada 45 Extrajudicial Killing Selama Setahun Terakhir: Paling Banyak Dilakukan Polisi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus