Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - MAS, 14 tahun, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus remaja bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, dirujuk ke Poli Jiwa Rumah Sakit Polri Kramat Jati malam tadi. Menurut penasihat hukum MAS, Amriadi Pasaribu, kliennya bersikap kooperatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Amriadi mengatakan, kliennya bersikap kooperatif dan mengajukan satu pertanyaan. "Berapa lama dia akan di sana," ucap Amriadi saat dihubungi pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi membawa MAS ke RS Polri sekitar pukul 20.18. Saat pemindahan, MAS ditemani oleh tantenya. Kepada MAS, tantenya itu menyatakan jika keluarga akan mengunjungi MAS yang akan diobservasi kejiwaannya selama dua pekan ke depan.
Sebelumnya Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal menyampaikan MAS dirujuk untuk menjalani pemeriksaan tambahan di poli jiwa di RS Polri. "Pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh dokter psikiatri anak MAS harus dilakukan," ucap Ade saat dihubungi pada Senin, 16 Desember 2024.
Rujukan itu dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan jiwa MAS dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor) yang telah disetujui oleh Polres Jakarta Selatan. Selain tim medis dari RS Polri, Ade menyebut dokter dari RSCM juga akan terlibat dalam observasi kejiwaan MAS selama 14 hari ke depan.
Dari pengamatan ahli kejiwaan selama dua pekan itulah nasib MAS, yang sudah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum, akan ditentukan. "Apakah layak atau tidaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana," ujar Ade.
Ade menyampaikan tambahan laporan observasi dari dokter jiwa itu akan menjadi bahan pertimbangan hakim saat memvonis hukuman MAS kelak di pengadilan.