Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek ke Kejari Siang Ini

Kepolisian akan menyerahkan MAS dan berkas perkara kasus remaja bunuh ayah dan nenek ke kejaksaan pada siang ini.

16 Desember 2024 | 09.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan di Lebak Bulus. Polisi juga akan menyerahkan MAS, anak berkonflik dengan hukum dalam kasus remaja bunuh ayah dan nenek, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Adek (MAS) juga di bawa dari Polres Jakarta selatan di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siang rencananya," ucap Kuasa hukum MAS, Amriadi Pasaribu, melalui aplikasi perpesanan pada Senin, 16 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan, saat pelimpahan nanti, MAS hanya didampingi oleh perwakilan keluarga, Balai Pemasyarakatan, dan kuasa hukum. "Ibu MAS tidak hadir," ujarnya saat dikonfirmasi kehadiran sang ibu, yang merupakan salah satu korban dari remaja berusia 14 tahun itu. 

Amriadi menyampaikan keinginan MAS dalam menghadapi proses hukum ini. Kepadanya, MAS mengatakan siap menerima apapun hukumannya. Ia hanya ingin semua proses hukum cepat selesai. 

"ABH mengharapkan proses hukumnya cepat selesai dan dan dia akan menerima segala sanksi hukum yang akan di berikan oleh hakim," tutur Amriadi. 

MAS merupakan siswa kelas X di salah satu SMA di Cilandak, Jakarta Selatan. Remaja ini mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya karena mendapat bisikan saat sulit tertidur pada malam peristiwa, Sabtu, 30 November 2024. Akibatnya, ayahnya APW, (40 tahun) dan neneknya RM (69 tahun) tewas, sementara ibunya AP (40 tahun) mengalami luka parah dan di rawat di Rumah Sakit. 

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogo Galesung, remaja 14 tahun itu membunuh saat korban sedang tidur. Mulanya MAS menusuk ayahnya yang tengah tertidur bersama ibunya di lantai dua. Karena ibunya ikut terbangun, MAS turut menusuk ibunya. 

"Setelah itu ibunya teriak, ayahnya lari sampai dengan bawah. Setelah itu neneknya keluar, diduga neneknya juga ditusuk," tutur Gogo, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Sabtu, 30 November 2024. 

Atas perbuatannya, MAS dikenakan terancam terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP Subsider 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus