Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Rianto Adam Pontoh juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL, yaitu pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30 ribu USD subsider 2 tahun penjara. Pada sidang vonis Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian (Mentan) itu divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Yasin Limpo terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 11 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rianto mengatakan, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis Yasin Limpo itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan. Jaksa penuntut umum dari KPK juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Dalam perkara korupsi di Kementan ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan yang dilakukan eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga Syahrul Yasin Limpo.
Pilihan Editor: Daftar Aset Tanah dan Mobil Mewah Milik Harvey Moeis yang Disita Kejagung di Kasus Korupsi Timah
Revisi: Judul Berita ini telah diubah pada Kamis, 11 Juli 2024 pukul 14.30 untuk memperbaiki jumlah uang pengganti yang wajib dibayar Syahrul Yasin Limpo.