Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tak Ada Lagi Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilang ETLE

Polisi akan memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menggantikan tilang manual. Seperti apa cara kerjanya?

2 November 2022 | 14.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat menilang sejumlah moge yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 29 Mei 2021. Penindakan tersebut berupa penilangan. Sambodo mengungkap, rombongan tersebut terdiri dari delapan motor, namun ada empat motor kabur sementara empat lainnya ditilang. Sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk menggantikan tilang manual. Hal ini menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin menghilangkan kebiasaan pungutan liar (pungli) dalam proses tilang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolri menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas. Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun portabel," demikian isi surat telegram tersebut.

 

Lalu seperti apa cara kerja ETLE yang akan menggantikan tilang manual?

 

Mengutip laman Korlantas Polri, electronic traffic law enforcement (ETLE) merupakan teknologi yang mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik. Teknologi itu dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas. Pemetaan data kecelakaan yang menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal.

Pengaturan program ETLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 272 menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik itu bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Peralatan elektronik yang dimaksud adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. Ada pula Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam pasal itu mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Itu berdasarkan hasil penemuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, laporan, dan rekaman peralatan elektronik.

Selain kamera statis, petugas Korlantas Polri juga berbekal kamera ponsel dalam menjalankan tilang elektronik. ETLE berbasis kamera ponsel atau ETLE Mobile. Tilang ETLE Mobile ini digunakan di area yang tak tersedia kamera ETLE statis. Teknologi itu memungkinkan polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk menyelesaikan tilang karena semua bisa diselesaikan secara daring atau online.

Sejauh ini Polda Metro Jaya memiliki 98 kamera ETLE yang tersebar di seluruh wilayah hukum. 57 kamera ETLE telah dipasang sejak 2020. Sementara 41 kamera lainnya dipasang Maret 2021 lalu. Rencananya, Polda Metro Jaya bakal tambah 70 unit kamera mulai 2023 nanti.

Pelanggar akan Dikirimkan Surat Konfirmasi

Cara kerjanya, pertama, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda setempat.

Kemudian petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. 

Setelah itu, petugas akan merbitkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor. 

Penerima surat konfirmasi punya 8 hari sejak terjadinya pelanggaran untuk konfirmasi melalui website https://www.etle-pmj.info/ atau datang ke Sub Direktorat Penegak Hukum.

Petugas nantinya akan terbitkan surat tilang untuk pembayaran denda. Metode pembayaran via BRI Virtual Account untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.

Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

MUHSIN SABILILLAH

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus