Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Liberty Sitinjak mengaku masih menyelidiki kosongnya sel Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin, penghuni dua narapidana Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung dari selnya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan. Kedua narapidana itu adalah koruptor Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari penyelidikan yang dilakukan, kata Liberty, pihaknya mendapati Fuad dan Wawan berobat dan dirawat di rumah sakit. Ia belum menemukan indikasi kedua koruptor itu jalan-jalan seperti ramai diberitakan. "Sampai sekarang indikasi jalan-jalan belum kami temukan," kata Liberty di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 21 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
Taman Bung Karno, Tempat Pesta Penghuni Lapas ...
Tarif Kamar Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Rp 500 Juta
Wawan dan Fuad diketahui tidak berada di sel saat Komisi Pemberantasan Korupsi memerika Lapas Sukamiskin seusai menangkap tangan pejabat dan penghuni lapas. KPK menyegel sel mewah yang ditempati bekas bupati Bangkalan Fuad dan adik bekas gubernur Banten Atut Chosiyah, Wawan di Lapas Klas 1 Sukamiskin itu.
Fuad dipidana lantaran korupsi sebagai pejabat negara. Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan itu terbukti menerima duit dari PT Media Karya Sentosa dan memotong 10 persen realisasi anggaran SKPD senilai Rp414,224 miliar. Fuad juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Adapun Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dipenjara karena korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten, serta suap pilkada di Lebak, Banten.
KPK menyegel sel Fuad Amin dan Wawan karena mendapati keduanya tak ada di sana. Penyegelan itu dilakukan paralel saat KPK menangkap tangan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dan stafnya Hendry Saputra serta dua narapidana korupsi, Fahmi Darmawansyah dan tahanan pendampingnya, Andri Rahmat.
KPK menetapkan keempat orang itu tersangka suap pemberian fasilitas, izin rekomendasi keluar lapas, dan pemberian lainnya di dalam Lapas Sukamiskin. KPK menyita satu mobil Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar, serta uang Rp279,92 juta dan US$1.410.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | TAUFIQ SIDDIQ