Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer Beni Sukadis menyoroti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri yang bakal direvisi di DPR. Salah satu pasal yang menjadi sorotan revisi ini yaitu perpanjangan usia pensiun anggota Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beni menilai, selain usia pensiun, sebenarnya terdapat banyak isu yang perlu dipertimbangkan dalam revisi UU Polri. Beberapa isu itu di antaranya perbaikan dalam pengawasan internal dan eksternal, peningkatan transparansi dalam proses penegakan hukum, dan penguatan mekanisme akuntabilitas. Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dan penanganan aktivitas kriminalitas secara efektif harus menjadi prioritas utama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beni menyebut, peningkatan tindakan polisi yang mempolitisasi dan menekan kebebasan berekspresi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo perlu menjadi sorotan. Menurut dia, polisi masih seringkali mengkriminalisasi kelompok pengkritik dengan menggunakan undang-undang kontroversial seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta tuduhan pencemaran nama baik dan penistaan agama dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Seharusnya Polri memiliki standar pelayanan publik yang lebih proaktif agar tidak selalu lewat penegakan hukum dalam persoalan tindak pidana kecil seperti penghinaan dan pencemaran nama baik, karena ada jalan yaitu restorative justice melalui rekonsiliasi dan arbitrase," ujar Beni saat dihubungi pada Ahad, 19 Mei 2024.
Dia mengatakan, prospek reformasi Polri di masa mendatang tampak menjanjikan jika ada komitmen yang kuat dari pemerintah dan pemangku kepentingan terkait seperti DPR dan Kompolnas.
"Dengan demikian, Polri dapat menjadi institusi yang lebih profesional, dipercaya oleh masyarakat, dan mampu menjalankan tugasnya secara efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia," ujar dia.
Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, mengonfirmasi ihwal revisi UU Kepolisian yang dilakukan DPR. Dia mengatakan, saat ini tenaga ahli di Baleg tengah melakukan kajian mengenai isu apa saja yang akan diakomodasi dalam revisi UU Kepolisian.
Dalam draf revisi undang-undang yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.
Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Draf tersebut tidak menyatakan berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang. Perpanjangan usia pensiun ini diatur dalam klausul perubahan Pasal 30 UU Kepolisian.