Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tak Kantongi SIKM, 4.063 Kendaraan Menuju Jakarta Diputar Balik

Polda Jawa Barat memutarbalikkan 4.063 kendaraan menuju Jakarta karena tak mengantongi SIKM.

27 Mei 2020 | 17.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memutarbalikkan 4.063 kendaraan karena tidak mengantungi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada operasi penyekatan di hari ketiga. Sejumlah kendaraan itu berasal dari wilayah Jawa Barat yang hendak ke DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Eddy Djunaedi mengatakan, operasi penyekatan telah dilakukan sejak tanggal 25 Mei 2020. Polda Jawa Barat mendirikan 24 pos penyekatan di sejumlah titik.

"Paling banyak yang terjaring di jalur tol," ujar Eddy saat dihubungi Tempo, Rabu, 27 Mei 2020.

Menurut Eddy, kendaraan yang dipaksa untuk putar balik setiap harinya mengalami peningkatan. Di hari pertama operasi, Polda Jabar telah memutarbalikkan kendaraan sebanyak 2.652, dan di hari berikutnya 1.411 kendaraan dipaksa menghentikan perjalanannya.

"Bagi pengemudi kendaraan yang tak punya SIKM harus putar balik. Saya rasa ini efektif untuk menahan laju penularan Covid-19 di Jakarta," ucapnya.

Eddy menyebutkan, kendaraan yang dipaksa putarbalik tersebut merupakan pemudik dari DKI Jakarta yang lolos pemeriksaan sebelum tanggal 24 April 2020. Kini, mereka kembali ke ibu kota untuk bekerja kembali. "Jadi, kami duga mereka yang berhasil mudik sebelum tanggal 24 April," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus