Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tak Kunjung Dibentuk, Begini Maju-Mundur Wacana Densus Tipikor

Pembentukan Densus Tipikor kembali diwacanakan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

30 Desember 2017 | 11.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian memberi pernyataan seusai memimpin perayaan hari ulang tahun ke-67 Korps Polairud di Lapangan Udara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, 5 Desember 2017. Tempo/Arkhelaus W.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi kembali mencuat setelah sempat menimbulkan protes dari berbagai pihak. Densus Tipikor akan tetap dibentuk meski belum ditentukan secara pasti waktunya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pembentukan Densus Tipikor ditunda. Sebab, momentum pembentukan Densus Tipikor dianggap berbarengan dengan memanasnya relasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang diwakili oleh Panitia Khusus Angket, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Wacana Densus Tipikor ini bukan tidak ada, tapi ditunda karena timingnya tidak tepat,” kata Tito di Ruang Rapat Utama Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 29 Desember 2017.

Berikut perjalanan wacana pembentukan Densus Tipikor sejak pertama kali digagas:

- Dicetuskan oleh DPR
Rencana pembentukan Densus Tipikor pertama kali digagas oleh anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani pada 2013 lalu. Kala itu, Yani beralasan, kinerja Polri kian terpuruk. Apalagi penanganan kasus korupsi kian melempem, sehingga kepolisian perlu terobosan selain memiliki Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Polri juga pernah menggodok wacana itu pada era kepemimpinan Kapolri Jenderal Sutarman. Namun, Sutarman membatalkan rencana pembentukan tersebut. Menurut dia, pembentukan Densus Tipikor tidak diperlukan. Sebab, Polri sendiri telah memiliki Direktorat Tindak Pidana Korupsi di bawah Bareskrim Mabes Polri.

Daripada membentuk detasemen baru, Sutarman menilai lebih baik meningkatkan kemampuan personel, teknologi, dan anggaran dari Dittipid Korupsi tersebut. “Kita tak usah berpikir lembaga yang tidak ada," ujar Sutarman di Wisma Pusat Keluarga Berencana Indonesia pada 13 November 2013.

- Muncul kembali saat hubungan KPK dan DPR memanas
Setelah empat tahun tenggelam, wacana pembentukan Densus Tipikor kembali mencuat. Wacana ini muncul dalam rapat kerja bersama antara DPR dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pada 23 Mei 2017 lalu. Kemunculan wacana ini juga berbarengan dengan berjalannya hak angket yang digulirkan di DPR terhadap KPK. Wacana pembekuan KPK juga muncul saat keadaan antar lembaga antirasuah tersebut dan DPR tengah memanas.

Dalam RDP tersebut, Tito berharap Densus Tipikor seatap dengan kejaksaan, sehingga bisa menyidik dan menuntut layaknya KPK. Tito juga menginginkan gaji penyidik Densus Tipikor setara dengan penghasilan penyidik KPK.

Tito mengusulkan anggaran berjumlah fantastis untuk lembaga tersebut, yakni Rp 2,6 triliun lebih. Anggaran tersebut akan digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp786 miliar, operasional sebesar Rp359 miliar, belanja modal Rp 1,55 triliun.

Mayoritas Fraksi Komisi Hukum DPR menyetujui usul tersebut.. Polri rencananya menggelar rekrutmen khusus 3.560 personel yang akan tersebar di Markas Besar Kepolisian dan 33 kepolisian daerah. Detasemen yang akan memiliki unit pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu direncanakan mulai beroperasi tahun depan.

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, mempertanyakan efektivitas densus baru tersebut dalam memberantas korupsi. Sebab, selama ini Polri masih lemah dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan para perwira tinggi polisi. “Pemberantasan korupsi seperti apa yang akan dilakukan densus ini?” kata dia.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga langsung menolak terlibat dalam pembentukan Densus Tipikor. Selain kejaksaan telah memiliki Satuan Tugas Khusus Tipikor, menurut dia, Polri tak punya dasar hukum untuk membentuk lembaga seperti KPK yang memiliki fungsi penyidikan dan penuntutan sekaligus di bawah satu atap. “Ikuti KUHAP saja. Penyidikan di polisi, berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk pra-penuntutan,” kata dia.

- Ditunda oleh Presiden Jokowi
Rencana pembentukan Densus Tipikor itu akhirnya diputuskan ditunda oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi memutuskan menunda rencana itu melalui rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada 24 Oktober 2017. Jokowi meminta pembentukan itu kembali dikaji dengan matang, terutama soal Standar Operasional Prosedur (SOP) rekrutmen para anggotanya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto usai rapat tersebut menyatakan pemerintah belum akan memasukkan anggaran Densus Tipikor pada RAPBN 2018. "Pembentukan densus antikorupsi untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi," kata Wiranto.

Meski dianggap dapat mematikan KPK, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak memandang negatif pembentukan Densus Tipikor tersebut. Menurut dia, wacana itu bisa dilihat sebagai langkah maju jika konteksnya untuk menggecarkan langkah pemberantasan korupsi.

Densus Tipikor bisa menjadi bentuk kerjasama Polri dan KPK dalam memberantas korupsi. “Yang paling penting kan kucingnya bisa menangkap tikus, jangan mikir kucingnya warna biru, merah atau kuning,” ujar dia saat itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus