Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hingga kini, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas belum menjalani sidang di pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya masih menunggu status kelengkapan berkas dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentunya menjadi ranah Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari syarat formil dan materiel," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Mei 2023.
Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dilimpahkan pada Rabu, 10 Mei 2023 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik, kata Trunoyudo, masih menunggu status perkara tersebut.
Sebelumnya, berkas mereka bedua masih harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Kemudian kekurangannya sudah dipenuhi.
Polisi berharap berkas perkara Mario Dandy bisa segera dinyatakan lengkap atau P21. "Ini memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan semua profesi, tentunya metode ini dilakukan secara Scientific Crime Investigation," ujar Trunoyudo.
Mario Dandy menganiaya David Ozora, 17 tahun pada Senin, 20 Februari 2023. Dia menyuruh Shane Lukas untuk merekam video aksi tersebut.
Anak dari mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu mengaku marah karena David diduga melecehkan pacarnya inisial AG (perempuan usia 15 tahun). Namun klaimnya belum terbukti hingga kini.
AG juga turut terseret dan sudah divonis tiga tahun enam bulan penjara. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperkuat putusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.