Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tak Kunjung P21, Kapan Kasus Mario Dandy Akan Disidang?

Polda Metro menyatakan masih menunggu status kelengkapan berkas Mario Dandy dari jaksa penuntut umum.

20 Mei 2023 | 10.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hingga kini, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas belum menjalani sidang di pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pihaknya masih menunggu status kelengkapan berkas dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tentunya menjadi ranah Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari syarat formil dan materiel," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Mei 2023.

Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dilimpahkan pada Rabu, 10 Mei 2023 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik, kata Trunoyudo, masih menunggu status perkara tersebut.

Sebelumnya, berkas mereka bedua masih harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Kemudian kekurangannya sudah dipenuhi.

Polisi berharap berkas perkara Mario Dandy bisa segera dinyatakan lengkap atau P21. "Ini memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan semua profesi, tentunya metode ini dilakukan secara Scientific Crime Investigation," ujar Trunoyudo.

Mario Dandy menganiaya David Ozora, 17 tahun pada Senin, 20 Februari 2023. Dia menyuruh Shane Lukas untuk merekam video aksi tersebut.

Anak dari mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu mengaku marah karena David diduga melecehkan pacarnya inisial AG (perempuan usia 15 tahun). Namun klaimnya belum terbukti hingga kini.

AG juga turut terseret dan sudah divonis tiga tahun enam bulan penjara. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperkuat putusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus