Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria bernama Yakub, 46 tahun, tega membacok pamannya, Rusli, 58 tahun, gara-gara pembagian harta warisan. Peristiwa ini terjadi di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis 3 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Abdul Rachim mengatakan, tersangka membacok pamannya lantaran kesal pembagian harta warisan keluarga yang dianggapnya tak adil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka kini sudah ditangkap beserta barang buktinya. Dia disangkakan pasal penganiayaan dengan pemberatan sesuai Pasal 351 KUHP," ujar Abdul dalam keterangannya, Sabtu, 5 Juni 2021.
Kepada penyidik, tersangka Yakub mengaku kesal warisan yang didapat orang tuanya lebih kecil dibanding sang paman. Adapun warisan yang dimaksud merupakan sebidang tanah.
Karena tak terima dengan pembagian itu, tersangka langsung mendatangi korban ke rumahnya pada Kamis. Korban yang saat itu sedang makan di kamar tidur sambil menonton televisi, tak mengetahui kedatangan keponakannya itu.
Setelah masuk rumah, tersangka tanpa basa-basi langsung melakukan pembacokan secara betubi-tubi. Akibat serangan itu, kepala, tangan, dan kaki korban terluka. Aksi penyerangan membabi buta itu baru terhenti setelah ada anggota keluarga lain yang memisahkan.
Oleh keluarganya, korban kemudian dilarikan ke RSUD Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Namun, akibat parahnya luka bacokan dan banyaknya darah yang keluar, nyawa Rusli tidak terselamatkan. Dokter menyatakan korban konflik pembagian harta warisan keluarga itu tewas pada pukul 21.30 WIB.