Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tak Terbukti Setelah 7 Tahun

Setelah 7 tahun ditahan Ie Djiang Ing dibebaskan PN Jak-Pus. Ia dinilai hakim tak terbukti melakukan korupsi dan penipuan dalam proyek bantal rel ka. Perusahaannya telah terlanjur pailit.

21 Mei 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ie Djiang Ing terbilang seorang pengusaha yang tak begitu beruntung, walaupun setengah bulan lalu ia dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi karena lamanya penyelesaian perkara, semua usahanya tumpas sudah. Pembebasan Ie bersifat murni artinya perkaranya tak mungkin dimintakan banding ke pengadilan lebih atas, dan ia tak mungkn dituduh lagi untuk perkara yang sama. Ie Djiang Ing, selaku Direktur CV Mahameru pada tahun 1969 dituduh melakukan korupsi dan penipuan dalam urusan proyek pembuatan bantalan rel kereta api. Menurut Jaksa P. Sitinjak SH negara telah dirugikan Rp 91.604.733,50. Ie telah memenangkan tender PJKA. Di situ disebutkan bahwa Ie harus menyerahkan sejumlah bantalan rel KA, untuk mana ia menerima uang muka Rp 200 juta melalui Bank Eksim Pusat. Dalam pelaksanaan kemudian, ia hanya berhasil, menyerahkan bantalan kayu seharga Rp 106.251.527. Sampai batas waktu kontrak habis ia tidak berhasil menyerahkan sisa kewajibannya. Sehingga muncullah angka kerugian seperti tersebut di atas. Jumlah tersebut muncul dari sisa uang yang Rp 200 juta ditambah denda. Atas semuanya itu jaksa menuntut Ie dihukum 3 tahun penjara dan sejumlah denda. Semua barang-barang bukti dirampas untuk negara. Meludaskan Usaha Tapi lain dengan hakim. Setelah sidang selama 7 tahun, majelis hakim yang dipimpin HTM Abdullah SH melihat tak adanya unsur melawan hak pada tindakan Ie. Menurut Majelis ia terbukti memenangkan tender dengan wajar. Uang yang diterimanya adalah kelanjutan dari hubungan hukum yang sah antara Ie dan Departemen Perhubungan. Dan soal tak dipenuhinya kewajiban menyerahkan saldo bantalan keretaapi itu adalah karena PJKA sendiri tak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertera dalam kontrak. PJKA seharusnya menyediakan gerbong-gerbong yang diperlukan untuk mengangkut kayu bantalan tersebut yang sudah disediakan Ie di tempat penimbunan di Jawa Timur. Lalu bagaimana dengan sisa uang tender tersebut? Menurut Majelis uang sisa tersebut sudah pula diserahkan kembali oleh Ie melalui Kas Negara dengan dicairkannya garansi bank Ie oleh Bank Eksim. Dari bank tersebut menurut pengadilan tidak pula terbukti dirugikan. Sebab untuk mendapatkan jaminan bank tersebut, Ie tidak menjamin barang-barangnya dalam nilai yang lebih dari cukup. Sebagai pengusaha, Ie telah kehilangan semuanya -- terutama modal untuk bangkit kembali. Walaupun ia tak ditahan, tapi masa 7 tahun cukup meludaskan segala kegiatan usahanya di berbagai kota di Jawa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus