Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Yang Merampok Karena Bangkrut

Mengaku perusahaan bangkrut, hutang bertimbun, Direktur CV Andhika bersama staf terpaksa merampok. Oleh pengadilan mereka dihukum 3-7 tahun penjara.

21 Mei 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENGAPA merampok? "Karena perusahaan bangkrut. Sedang hutang di Bank Rakyat Indonesia juga sudah banyak - sekitar Rp 100 juta". Begitu pengakuan terdakwa pertama yang disambut hadirin pada sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan riuh. Ada yang tertawa, bersuit-suit, dan ada pula yang berkata keras: "Perusahaan sendiri bangkrut, masak orang lain yang akan dirampok". Hakim Teja Kusuma SH, yang memimpin sidang, terpaksa mengetok palu untuk menenangkan suasana. Apapun alasan terdakwa, pengadilan yakin para tertuduh terbukti telah melakukan kejahatan perampokan bersenjata. Dari itu, bulan lalu pengadilan memutuskan terdakwa utama SS, 28 tahun, Direktur CV Andhika Santoso dihukum 7 tahun penjara. Terdakwa lainnya, GK dan GES pegawai CV tersebut - masing-masing kena 5 tahun. Sedang supir perusahaan, H 3 tahun. Yang jadi korban perampokan di km 24 Banjarmasin itu tak lain dari Kepala Bank Rakyat Indonesia Muara Tewe Johansyah. Orang bank ini membawa tas berisi Rp 22,5 juta (TEMPO, 22 September 1976, Kriminalitas). Tapi korban, yang saat itu didampingi Ca Pau, direktur sebah perusahaan, melawan, dan Hondu Life merekapun terjungkir ke pinggir parit. Perampokan di siang bolong itu gagal dan para pelakunya tertangkap. Sebetulnya, menurut GES dalam sidang, rencana perampokan sudah cukup matang. "Tapi dua kali mengalami kegagalan", katanya. Mereka selalu mencoba mencegat Johansyah, dalam perjalanan dari kota Banjarmasin ke lapangan terbang Syamsuddin Noor. Rencana pertama gagal, karena Johansyah membatalkan rencana kepulangannya ke Muara Tewe seminggu sebelum peristiwa perampokan awal September lalu. Rencana kedua gagal lagi karena bensin sepeda motor GES habis. Baru pada 23 Agustus rencana mereka kesampaian, namun hasilnya nihil. Pistol-Pistolan Kisah perampokan bermula dari keadaan keuangan di CV Andhika yang bergerak di bidang perkayuan. Krisis keuangan yang parah ditambah lagi dengan musim kemarau yarig lama mengakibatkan perusahaan tidak berjalan lancar. Hutang di bank sudah banyak dan mereka tak mungkin melakukan pinjaman karena kabarnya mereka punya reputasi kurang baik pada bank-bank. Semua ini membikin SS gelisah. GES rupanya menangkap kegelisahan ini. Ia segera memberi saran pada atasannya. "Mencari uang dengan jalan merampok seperti dalam film", saran GES seperti diungkapkannya kembali dimuka sidang ketiga. Maka sekitar awal Agustus 1976, SS berangkat ke Surabaya untuk membeli perlengkapan merampok, antara lain jaket polisi, pisau komando, kacamata serta pistol-pistolan. Pistol yang sungguh-sungguh sudah dipunyai SS, kabarnya milik seorang insinyur. Tak cuma itu, SS juga berhasil memalsukan surat jalan Latihan Sandi Yudha Taharja dari Komdak XIII Kalimantan Tengara. Pada waktu perampokan, mereka berseragam polisi lalu lintas. Soal perusahaan bangkrut juga dikemukakan oleh terdakwa-terdakwa lain: GK dan H. Dengan pengakuan tersebut hilanglah kesan selama ini bahwa motif perampokan tersebut adalah pembalasan dendam pribadi terhadap diri Kepala BRI tersebut. Mereka juga mengatakan dalam rencana setelah menyikat uang tersebut, korban akan mereka tinggalkan di Liang Anggang dengan diikat. Kemudian mereka menghubungi keluarga korban dan BRI dengan mengirim surat. Penjelasan para terdakwa dan saksi memperlancar sidang, sehingga JM Wahanie SH, jaksa, melepaskan 5 tuduhan kepada mereka dengan pasal 365 KUHP sebagai dasar utama. Jaksa menuntut SS dengan 12 tahun, GK dan GES 8 tahun serta H 5 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus