Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Dukun Indonesia melaporkan Marcel Radhival alias Pesulap Merah ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan telah melanggar UU ITE.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam laporannya ke polisi, Persatuan Dukun menilai apa yang dilakukan Pesulap Merah telah mengganggu eksistensi mereka selama ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Yandri Irsan mengatakan laporan ke polisi pada Rabu, 10 Agustus 2022 ini dikarenakan Persatuan Dukun terganggu dengan apa dilakukan Pesulap Merah.
"Ya berdasarkan laporan dari mereka, mereka merasa tersudutkan, merasa terganggu. Ada satu yang mengatasnamakan persatuan dukun Indonesia melaporkan terkait postingan di media sosial di Youtube, di Instagram, yang menyudutkan dukun-dukun," kata Yandri, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Konten Pesulap Merah dinilai menghina para dukun
Dalam laporannya itu Persatuan Dukun menyampaikan bahwa konten Pesulap Merah di media sosial yang membahas dukun dianggap sebagai sebuah penghinaan. Hal itu didasarkan pada keterangan Pesulap Merah yang menyebut dukun sebagai penipu.
"Ini berdasarkan laporan mereka ya bahwa dalam postingan terlapor disebut dukun-dukun tukang tipu. Dasar itu mereka membuat laporan polisi. (Pesulap Merah) dilaporkan UU ITE," jelas Yandri.
Persatuan dukun mengaku kehilangan pelanggan
Selain itu dalam pembuatan laporan ke penyidik, pelapor juga mengaku kehilangan klien atas konten yang dibuat Pesulap Merah.
"Dalam beberapa hari ini mereka customernya berkurang karena konten-konten tersebut. Itu keterangan dari pelapor," tutur Yandri.
Sejumlah bukti telah diserahkan pelapor kepada penyidik. Yandri mengatakan pihaknya kini masih mempelajari terkait laporan tersebut.
"Sementara kita lakukan lidik (penyelidikan) dulu ya. ITE ini kan perlu ada pendalaman yang berbeda. Kita akan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli," ucap Yandri.
Laporan terhadap Pesulap Merah juga masuk ke Polda Jawa Timur. Kepala Bidang Humas, Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto menyebut bahwa laporan ini tengah diperiksa penyidik.
"Iya sebatas laporan. Masih dipelajari oleh penyidik. Masih lidik (penyelidikan), masih dipelajari," kata Dirmanto pada Kamis 4 Agustus 2022.
Baca juga: Polda Jawa Timur Jadwalkan Periksa Samsudin dalam Kasus Pesulap Merah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini