Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoax Ratna Sarumpaet mengatakan tindakan operasi yang ia lakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat adalah sedot lemak dan pengencangan kulit wajah atau facelifting, bukan untuk mempercantik diri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu ia sampaikan usai dr Sidik Setya Miharja, yang mengoperasi wajah Ratna pada 21 September 2018, memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019. “Mengenai mempercantik, saya rasa saya sudah cantik dari lahir. Yang dilakukan itu penyedotan lemak dan facelift. Tidak ada pembentukan dagu atau hidung,” kata Ratna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Ratna itu menanggapi pernyataan dari jaksa penuntut umum dan Sidik bahwa dirinya menjalani operasi kosmetik agar terlihat lebih cantik. Menurut Sidik, sebelum tanggal 21 September, Ratna juga pernah menjalani operasi wajah dengan dirinya pada Mei dan Juli 2018.
Ia juga mengatakan kalau Ratna sudah kerap berkonsultasi dengan dirinya. Namun, ia tidak mengingat secara jelas apa yang dikonsultasikan Ratna sejak saat itu. “Karena dulu catatan pasien tidak diteliti betul. Baru sejak 2018 catatan pasien harus dibuat dengan lengkap,” ujarnya.
Sidik merupakan dokter bedah kecantikan yang telah praktek di RSK Bedah Bina Estetika sejak tahun 1994. Saat memberikan kesaksian, Sidik menyebut tujuan Ratna menjalankan operasi plastik adalah agar terlihat lebih cantik. “Tujuannya murni biar cantik. Jadi pasien dirawat sampai tiga hari dan tidak memberikan pesan yang lain dari yang saya kerjakan,” ujarnya.
Video dari rekaman Kamera CCTV milik Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat, diputar dalam persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2019. TEMPO/ADAM PRIREZA
Sidik merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan Ratna hari ini. Adapun saksi lainnya adalah dari pihak kepolisian yakni Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara dari RSK Bedah Bina Estetika yaitu drg. Desak Asita Kencana dan perawat Aloysius.
Dalam kesaksian Niko Purba, Kepala Unit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, terungkap Ratna mengeluarkan Rp 90 juta untuk operasi plastik tersebut. Fakta itu diketahui saat polisi melakukan penyelidikan ke RSK Bedah Bina Estetika.
Dalam dokumen pembayaran yang dibacakan oleh JPU, Ratna melunasi biaya tersebut dalam tiga tahap pembayaran, yaitu pertama kali membayar pada 21 September 2018 sebesar Rp 25 juta, kedua pada 20 September 2018 sebesar Rp 25 juta, serta Rp 40 juta pada 24 September 2018.
Penelusuran polisi ke rumah sakit di Menteng itu telah membongkar hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh orang tak dikenal di Bandung pada 21 September 2018. Polisi juga membuktikan kalau agenda konferensi internasional di Bandung dalam cerita Ratna hanya rekaan.
Tak lama dari pengungkapan itu polisi menangkap dan menahan Ratna Sarumpaet. Perempuan berusia 69 tahun itu langsung ditahan per 5 Oktober 2018. Dalam dakwaannya, jaksa menilai kebohongan Ratna Sarumpaet--saat itu anggota tim sukses pasangan calon Prabowo-Sandi di Pilpres 2019--telah memicu kekacauan nasional.