Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tangkap Lima Santri di Padarincang, Polisi Diduga Merusak Bangunan Pesantren

Polisi membantah telah merusak bangunan pesantren saat menangkap lima santri yang menjadi tersangka perusakan properti PT STS.

11 Februari 2025 | 15.21 WIB

Polda Banten gelar menggelar jumpa pers terkait kasus pembakaran ternak ayam di Padarincang Serang, Senin, 10 Februari 2025. FOTO: dokumen Humas Polda Banten
material-symbols:fullscreenPerbesar
Polda Banten gelar menggelar jumpa pers terkait kasus pembakaran ternak ayam di Padarincang Serang, Senin, 10 Februari 2025. FOTO: dokumen Humas Polda Banten

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi diduga merusak bangunan Pesantren Riyadusholihin di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Perusakan itu terjadi pada Senin, 7 Februari 2025, ketika polisi menangkap lima santri yang diduga terlibat dalam perusakan properti PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tim Advokasi untuk Demokrasi dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang mendampingi para santri, mengatakan sejumlah polisi datang ke lokasi sekitar pukul 00.35 WIB. Mereka menggeruduk dan mendobrak pintu rumah warga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mukri Friatna, salah satu anggota tim advokasi, menyebutkan polisi juga merusak bangunan pesantren. Kerusakan bangunan pesantren itu terekam dalam video pendek berdurasi 1 menit 26 detik. Video itu diberi tarakarir “Parcok menghancurkan pondok pesantren dan menangkap paksa lima orang santri tanpa surat perintah.”

Berdasarkan video yang dilihat Tempo, bangunan itu diduga pondokan tempat santri beristirahat. Bangunan itu terbuat dari kayu dan berdinding anyaman bambu. Terlihat kerusakan akibat tendangan pada bagian dinding anyaman bambu dan papan triplek.

Karena video yang menggambarkan kerusakan pesantren itu, Mukri bercerita, polisi meminta seorang ustaz pengasuh pondok pesantren bernama Evi membuat video klarifikasi ihwal kondisi pesantrennya. Di dalam video singkat yang diterima Tempo, Evi menyatakan, “Klarifikasi, video yang ada di medsos itu tidak benar terkait penangkapan pembakaran kandang ayam. Ternyata kampung saya baik-baik saja.”

Mukri berkata keterangan Evi di video klarifikasi itu diberikan di bawah paksaan. “Beliau bercerita dipaksa untuk bikin video tersebut sambil membaca teks yang telah disiapkan,” kata dia.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Didik Hariyanto membantah semua informasi soal perusakan tersebut. Didik mengatakan aparat tidak pernah merusak bangunan pesantren saat menangkap para tersangka. “Polisi memang turun ke tempat warga, soal video perusakan, itu video tidak benar dan hoaks,” kata Didik saat dihubungi, Selasa, 11 Februari 2025.

Didik juga membantah bahwa polisi memaksa salah seorang pengasuh pesantren membuat klarifikasi. “Tidak ada, itu sudah diklarifikasi bahwa itu tidak ada tekanan, semua proses penangkapan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Dian Setyawan mengatakan 11 warga Padarincang tersebut ditangkap karena terlibat dalam perusakan properti milik PT STS yang berlokasi di desa mereka. “Dugaan sementara mengarah pada motif tidak senang dengan keberadaan PT STS dengan alasan mencemarkan lingkungan," ujar Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dian mengatakan warga ingin perusahaan ternak tersebut tidak lagi beroperasi di Padarincang. Alasannya, warga merasa terganggu karena limbah peternakan yang berbau busuk mencemari udara.

Menurut Dian, para tersangka juga diduga mengajak dan menghasut warga lainnya untuk merusak peternakan di PT STS. Akibatnya, sejumlah bangunan seperti kandang, kantor administrasi, dan tangki solar mengalami kerusakan serta terbakar. 

Mereka yang ditangkap itu adalah Cecep Supriyadi, Oman, Rahmat, seorang santri laki-laki dewasa bernama Samsul Ma’arif, seorang perempuan bernama Yayat, dan lima santri berstatus anak-anak dengan inisial DP, F, U, FR, dan S. Mereka ditangkap pada 7 dan 8 Februari 2025. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus