Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Lamban Setelah Tancap Gas

Kejaksaan Agung lebih dulu menangani perkara korupsi gas alam cair PT Pertamina (Persero). Melambat di tangan KPK.

6 November 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 3 Februari 2022/TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TARIK-ULUR antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung ihwal penanganan kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair di PT Pertamina (Persero) sempat mencuat pada akhir 2021. Ketika itu Kejaksaan Agung menyampaikan sedang menyelidiki kasus yang sama dengan KPK.

Supaya tidak tumpang-tindih, Korps Adhyaksa mempersilakan lembaga antikorupsi melanjutkan penyelidikan. “Dalam menangani perkara, komunikasi antarlembaga itu biasa,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Rabu, 2 November lalu.

Setahun berselang, KPK tak kunjung mengumumkan para tersangka. Namun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti. “Saya pikir cepat atau lambat akan kami umumkan (tersangkanya),” ucap Alexander, Senin, 24 Oktober lalu.

Pengusutan kasus dugaan korupsi LNG di Pertamina awalnya ditangani Kejaksaan Agung pada sekitar Maret 2021. Saat itu seorang petinggi Pertamina secara khusus menemui pejabat Korps Adhyaksa dengan menyerahkan hasil audit atas enam kontrak jual-beli LNG pada 2013-2019. Diduga ada potensi kerugian senilai US$ 337 juta. Khusus pada 2020, sudah ada kerugian sebesar US$ 64 juta yang disebabkan oleh penjualan rugi atas kargo LNG yang sudah jatuh tempo penyerahannya dari penjual ke Pertamina.

Dengan modal awal itu, Kejaksaan Agung diduga mengumpulkan dokumen selama enam bulan. Sebab, Korps Adhyaksa pernah punya pengalaman buruk ketika mengusut mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, dalam kasus korupsi participating interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy Australia pada 2009.

Kala itu, Kejaksaan menganggap Karen merugikan negara Rp 568 miliar karena mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lain. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Karen delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Namun putusan ini dianulir hakim agung di tingkat kasasi. Karen dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum pada Maret 2020.

Berdasarkan pengalaman tersebut, tim pidana khusus Kejaksaan Agung menggelar diskusi dengan berbagai ahli. Jaksa menduga Pertamina sengaja mengucurkan dana ke anak perusahaannya,  PPT Energy Trading Singapore Co Ltd, untuk menampung gas alam cair yang sudah jatuh tempo dari penjual untuk dijual kembali dalam keadaan rugi. Ketika itu harga LNG di pasar dunia sedang menurun. Transaksi itu diduga dilakukan untuk menghindari kesan Pertamina menjual rugi secara langsung gas alam cair tersebut.

Namun, ketika jaksa pidana khusus sedang menaikkan kasus LNG ini ke penyidikan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan kasus ini ditangani lembaga antikorupsi saja lantaran Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta. Dalam proses peralihan perkara, jaksa tak menyerahkan satu lembar pun dokumen. Akibatnya, pengusutan kasus di KPK terkesan lamban.

Ketut Sumedana mengakui berkas yang ada di Kejaksaan Agung memang tak diserahkan ke KPK. “Tidak. Kami komunikasi. Mereka juga menerima laporan itu (berkas sendiri),” ujar Ketut. Namun Ketut menyatakan lembaganya belum menyidik kasus ini. Pernyataan Ketut justru berkebalikan dengan penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung sebelum era dia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dalam rilis resmi pada Senin malam, 4 Oktober 2021, Leonard mengatakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyelidik sejak 22 Maret 2021. Tuduhannya adalah indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Pertamina. “Dan saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Leonard ketika itu.

Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi menyatakan pada saatnya akan menyampaikan informasi tentang korupsi LNG Pertamina ini ke publik. “Kami bekerja untuk menyelesaikan perkara tersebut,” ucap Firli pada 2 Agustus lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus