Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terbelit Gelang Maskawin

Membantu pelarian suami yang tersangkut kasus narkotik, seorang perempuan ditangkap, lalu ditahan. Bersiap menggugat ke jalur praperadilan.

1 Juni 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Malam itu, selepas isya, Siti Farida Wulandari langsung terlelap ketika mengeloni anaknya, Teuku Rizki, yang baru berumur dua setengah tahun. Namun, sekitar pukul dua dinihari, perempuan 31 tahun itu kembali terbangun.

Farida mendengar gedoran keras di pintu depan rumah kontrakannya. "Gedorannya terus-menerus. Saya segera membuka pintu," kata Farida, Selasa pekan lalu. Ketika pintu dibuka, seorang pria menerobos . "Di mana suamimu?" pria itu menghardik. Plak! Tamparan pun mendarat di pipi Farida.

Bersama lelaki tersebut, belasan petugas Badan Narkotika Nasional menggerebek rumah petak di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, itu pada 5 April 2015. Mereka mencari suami Farida, Muhammad Husin.

Husin bersama sembilan orang lain kabur dari ruang tahanan BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada 31 Maret lalu. Mereka kabur melewati penjagaan empat petugas dengan menjebol dinding lorong ruang tahanan.

Setelah mengacak-acak rumah kontrakan itu, petugas BNN meminta Farida berkemas untuk ikut dengan mereka. Sebelum pergi, Farida menitipkan Rizki ke rumah adik iparnya, Nur Ismaya, yang tinggal hanya 10 meter dari rumahnya. Farida pun menyerahkan kunci rumah kontrakan bertarif Rp 600 ribu per bulan itu.

Selama dua hari berikutnya, Farida diinapkan di sebuah hotel di daerah Sunter, Jakarta Utara. Selama itu pula petugas berulang kali menanyakan ke mana Husin melarikan diri. Karena sering menjawab tak tahu, Farida beberapa kali mendapat kekerasan. Pipi dan punggungnya menjadi sasaran sandal. "Rasanya sakit sekali," ujar Farida. Selama dia tinggal di hotel, tangannya pun selalu diborgol.

Farida bercerita, Husin memang singgah ke rumah bersama dua temannya yang tak ia kenal. Mereka datang sekitar pukul 04.00 pada 31 Maret lalu. Kala itu, Husin meminta Farida mencarikan mobil. Karena tak ada uang, Husin meminta Farida menjual gelang maskawin seberat 10 gram.

Farida lalu meminta Yudha Bagus, 29 tahun, adik kandungnya yang tinggal tak jauh dari rumahnya, menjual gelang itu dan mencarikan mobil sewaan. Yudha pun menjual gelang kakaknya seharga Rp 4 juta. Sebagian uang itu dipakai buat membayar sewa mobil pikap. "Sisanya diambil Husin untuk biaya perjalanan," kata Farida.

Husin juga meminta diantarkan Yudha ke Jombang, Jawa Timur. Di sana, ada rumah keluarga Farida. "Saya membantu Husin karena diminta kakak saya," ujar Yudha, Selasa pekan lalu. Karena tak hafal rute perjalanan ke Jombang, Yudha meminta ayahnya, Junaedi, turut serta.

Sejak 10 April lalu, BNN menahan Yudha. Kini Farida dan Yudha dikurung bersama di rumah tahanan BNN.

Menurut Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi, Farida dan Yudha menjadi tersangka karena membantu pelarian Husin serta dua tahanan lain, yakni Hasan Basri dan Samsul Bahri.

Petugas BNN telah menangkap kembali Husin pada 4 April lalu di Jombang. Adapun Hasan dan Samsul ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah. Polisi juga telah menangkap kembali enam tahanan lain di tempat yang berbeda.

Menurut pengacara Farida, Romy Leo Rinaldo, kliennya tak bisa dijadikan tersangka karena membantu Husin. Romy merujuk pada Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu menyebutkan seseorang yang membantu menyembunyikan pelaku kejahatan bisa dijerat hukuman, kecuali mereka yang memiliki hubungan keluarga. "Bahkan mantan pasangan saja tak bisa dijerat," kata Romy—dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Badan Narkotika rupanya punya rujukan berbeda. Menurut Komisaris Besar Slamet Pribadi, Pasal 138 Undang-Undang Narkotika mengatur ancaman hukuman tujuh tahun bagi siapa pun—termasuk pasangan suami-istri—yang menghalangi atau mempersulit penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana narkotik.

Meyakini hak Farida dijamin undang-undang, tim LBH Jakarta akan mengajukan gugatan praperadilan. Mereka akan mempersoalkan penetapan status tersangka, penangkapan, serta penahanan Farida.

Tim pengacara juga mempersoalkan sejumlah pelanggaran atas hak Farida. "Selain mengalami kekerasan, dia diisolasi selama satu bulan," ujar Romy. Ketika diisolasi itu, Farida tak bisa dijenguk keluarga. "Padahal dia masih menyusui anaknya," kata Romy.

Yuliawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus