Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 18 terdakwa kerusuhan 22 Mei menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019. Empat diantaranya diiming-imingi uang untuk ikut melakukan kerusuhan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat terdakwa itu adalah Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasya, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi. Meski awalnya tidak berniat, empat orang terdakwa itu akhirnya ikut juga dalam kerusuhan itu. Mereka ikut dalam kerusuhan itu lantaran diiming-imingi uang sebanyak Rp 2 juta yang dibagi berempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehingga akhirnya mereka bagi-bagi Rp 500.000 masing-masing per orang," kata jaksa penuntut umum, Yoklina Sitepu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2019.
Setelah mengantongi uang itu, keempat orang tersebut ikut dalam kerusuhan dengan melemparkan batu ke aparat keamanan. Dalam dakwaan, tak disebut pihak yang memberikan uang itu. Akibat aksi pelemparan batu itu, aparat keamanan mengalami luka-luka.
Akibat perbuatannya, jaksa mendakwa mereka dengan pasal 212 juncto pasal 214 ayat 1 atau pasal 170 ayat 1 atau pasal 216 KUHP.
Selain empat orang itu, jaksa mendakwa 14 orang lainnya dengan dakwaan yang sama. Mereka adalah Ade Irfan, Ade Herlino, Maulana Agiantoro, Andi Cikal Rahman Saputra, Dudi Pramoko, Abdul Musafar, Subandi, Sukardi, Bagus Maulana. Kemudian, Faturahman saleh, Muhammad Suhardi, Muhammad Warno, Asep Nurdin dan Udi Turmudi.
Dalam dakwaannya, Yoklina mengatakan 18 orang ini dengan sengaja melemparkan batu, botol air minum yang berisi bebatuan, petasan aktif, dan kelereng terus menerus hingga situasi makin panas.
Setelah pembacaan dakwaan, para terdakwa kerusuhan 22 Mei ini tidak ada yang mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Agustus 2019.