Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terduga teroris berinisial HH yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Condet, Jakarta Timur, terindikasi merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Dugaan ini muncul setelah Polda Metro Jaya menemukan barang bukti berupa atribut FPI seperti baju hingga kartu anggota pada saat penggerebekan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi kabar tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab yang juga mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan baru mengetahui hal tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Belum kami cek," ujar Aziz singkat kepada Tempo, Selasa, 30 Maret 2021.
Aziz tak menjelaskan lebih rinci terkait tudingan tersebut. Pentolan FPI Munarman juga belum membalas pesan Tempo terkait dugaan terduga teroris condet terafiliasi dengan FPI.
Dalam pers release di Polda Metro Jaya kemarin, penyidik membeberkan beberapa barang bukti penangkapan terduga teroris Condet dan Bekasi. Di jejeran barang bukti itu terlihat beberapa bilah pedang serta buku dan atribut FPI. Salah satu buku yang dihadirkan sebagai barang bukti dalam itu berjudul "FPI Amar Ma'ruf Nahi Munkar".
Selembar baju berwarna hijau dan putih dengan tulisan Laskar Pembela Islam juga diperlihatkan. Barang bukti berikutnya adalah dua kartu tanda identitas keikutsertaan di organisasi FPI dengan nama pemilik Husein Hasny. Beberapa keping VCD hingga poster eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab juga disita sebagai barang bukti oleh polisi.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menyatakan seluruh barang bukti itu saat ini masih dalam pemeriksaan tim Densus 88 untuk melihat keterkaitan antara FPI dengan kelompok teroris itu. "Iya termasuk itu (penemuan atribut FPI), jika ada keterkaitan itu kan sebagai temuan awal, sedang diadalami oleh Densus 88," ujar Fadil.
Fadil enggan berspekulasi lebih jauh soal dugaan keterkaitan FPI dengan kelompok teroris yang baru ditangkap itu. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Terpenting adalah upaya-upaya untuk melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak atau bom di DKI Jakarta bisa kami monitor, deteksi, dan cegah," ujar Fadil.
Pada Senin pagi, polisi menangkap empat terduga teroris di Cikarang, Bekasi dan Condet, Jakarta Timur. Mereka antara lain berinisial ZA, BS, AJ, dan HH. Fadil menjelaskan masing-masing tersangka memiliki perannya masing-masing, seperti perakitan bom hingga pendanaan.
Baca juga: Terpopuler Metro: Kabar Penggusuran di Menteng Dalam Hingga Teroris Condet
Para tersangka teroris itu kini masih dalam pemeriksaan intensif tim Densus 88 antiteror untuk mendalami peran dan jaringannya. Fadil mengatakan untuk saat ini para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU 5 Tahun 2018 tentang terorisme, dengan ancaman 15 tahun penjara.