Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terekam CCTV, Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Tangerang

Polisi menangkap dua pencuri motor di kampus Universitas Pelita Harapan, Tangerang.

24 Januari 2020 | 14.38 WIB

Rilis kelompok pencurian sepeda motor (curanmor) yang berhasil digulung jajaran Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Jumat, 3 Mei 2019. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Rilis kelompok pencurian sepeda motor (curanmor) yang berhasil digulung jajaran Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Jumat, 3 Mei 2019. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian sektor Kelapa Dua menangkap dua pelaku pencuri motor di parkiran kampus Universitas Pelita Harapan (UPH) Karawaci, Tangerang. Kedua pencuri berhasil menggasak satu unit motor merek Honda Scoopy.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jadi para pelaku ini terekam CCTV saat melakukan aksinya. Rekaman CCTV itu viral di media sosial sehingga kami dengan mudah mengidentifikasi para pelaku," kata Kapolsek Kelapa Dua, Ajun Komisaris Supriyanto, Jumat, 24 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Supriyanto, di parkiran tempat pelaku beraksi mayoritas berisi motor mahasiswa dan dosen. Kepolisian baru menangkap dua dari tiga pelaku pencurian motor.

"Modus dari pelaku yang berjumlah tiga orang yakni AN, J dan M (belum tertangkap), mereka masuk ke dalam parkir motor berpura- pura sebagai pengunjung. Setelah masuk dan mengambil karcis pelaku melihat dan langsung mencuri motor yang menjadi sasarannya," ujar Kapolsek.

Setelah berhasil mendapatkan motor korban dengan menggunakan kunci T, pelaku keluar secara bersama- sama menggunakan satu aplikasi untuk melakukan pembayaran parkir. Supriyanto mengatakan parkiran tidak dijaga petugas karena pembayaran dilakukan melalui aplikasi. Kondisi itu memudahkan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian. "Para pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor lebih dari satu kali," sebut Supriyanto. 

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. 

MUHAMMAD KURNIANTO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus