Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terima Laporan Staf Hasto, Komnas HAM Pastikan Tidak Intervensi KPK

Pelapor meminta Komnas HAM memanggil pimpinan KPK, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, hingga Kapolri dan kuasa hukum Hasto yang mengetahui peristiwa itu.

13 Juni 2024 | 09.52 WIB

Kusnadi (tengah) dan tim kuasa hukumnya melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM perihal dugaan pemeriksaan dan penyitaan barang yang diduga menyalahi prosedur, Rabu, 12 Juni 2024. Tempo/Jihan
Perbesar
Kusnadi (tengah) dan tim kuasa hukumnya melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Komnas HAM perihal dugaan pemeriksaan dan penyitaan barang yang diduga menyalahi prosedur, Rabu, 12 Juni 2024. Tempo/Jihan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan staf Sekretaris Jenderal Partai Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Ketua Komnas HAM  Atnike Nova Sigiro memastikan penanganan kasus Kusnadi tidak akan mengintervensi kasus yang sedang berjalan di KPK. "Komnas HAM tetap menghormati kewenangan KPK dalam memberantas korupsi dan penegakan hukum," ujar Atnike, Rabu, 12 Juni 2024. 

Staf Hasto Kristiyanto itu melaporkan pemeriksaan dan penyitaan barang pribadinya ketika menemani Hasto di gedung KPK, Senin, 10 Juni 2024. Pada saat itu Hasto diperiksa sebagai saksi kasus suap mantan kader PDIP Harun Masiku. Kusnadi hanya menemani Hasto.   

Namun, saat menunggu Hasto diperiksa di lantai dua KPK, Kusnadi dipanggil oleh penyidik KPK. Semula, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti mengatakan, Kusnadi dipanggil oleh Hasto. Namun saat tiba di lantai dua, Kusnadi tahu bahwa penyidik itu berbohong. 

Kusnadi tiba-tiba diperiksa selama tiga jam dan barang miliknya disita. Termasuk barang Hasto yang dititipkan kepadanya. Barang milik Kusnadi yang disita penyidik adalah satu gawai, buku rekening dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) miliknya. Sementara barang Hasto yang juga disita, yaitu dua gawai dan buku catatan. 

Atnike mengatakan, penanganan laporan Kusnadi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Komnas HAM untuk memastikan perlindungan hukum. "Salah satunya hak atas keadilan bagi setiap warga negara," ujar dia. Termasuk dalam hal mendapat perlakuan yang adil di depan hukum.

Laporan Kusnadi diterima Atnike pada Rabu, 12 Januari 2024. Setelah penerimaan laporan itu, Atnike menegaskan perlu mendalami informasi yang disampaikan Kusnadi. Ia akan memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan. 

Dalam laporan itu, pihak pelapor meminta agar Komnas HAM memanggil pimpinan KPK, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, hingga Kapolri dan kuasa hukum Hasto yang mengetahui peristiwa tersebut. 

Pilihan Editor: Top 3 Metro: Cerita KPK Nyaris Tangkap Hasto dan Harun Masiku di PTIK, Alasan Hakim Belum Buka Rekening Gaji Syahrul Yasin Limpo




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus