Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terima SP2HP 2 Kali, Keluarga Akseyna Sebut Belum Ada Progres Berarti

Dia meminta agar kasus kematian Akseyna menjadi atensi bagi institusi Polri, karena selama sembilan tahun tidak ada perkembangan.

18 Juni 2024 | 18.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Akseyna Ahad Dori, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditemukan tewas di Danau Kenanga UI pada 26 Maret 2015. Saat ditemukan, Akseyna menggunakan tas yang diisi batu sebagai pemberat. Hingga delapan tahun berlalu, polisi belum dapat menemukan tersangka pembunuhan. Facebook/Peduli Akseyna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Keluarga Akseyna Ahad Dori mengungkapkan hingga sembilan tahun belum ada progres berarti menguak kematian mahasiswa jurusan Biologi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Indonesia tersebut. Polres Metro Depok mengirimkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke keluarga Akseyna pada, Jumat 14 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kakak Akseyna, Arfilla Ahad Dori (33 tahun), mengungkapkan SP2HP dikirim melalui pos ke rumah di Sleman, Yogyakarta yang dinilai keluarga sedikit banyak memberi kepastian bahwa kasus Akseyna masih dilanjutkan dan diproses polisi. "Tapi, yang kami soroti dan kami sayangkan masih sama, belum ada progress perkembangan berarti," kata Arfilla saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab, menurut Arfilla, keluarga telah menerima SP2HP dua kali, yakni 2022 dan terakhir pada tahun ini dengan poin masih sama saja dan belum ada update kemajuan berarti. "SP2HP ini memang salah satu kewajiban administratif polisi kepada kami keluarga korban. Tapi saya berharap supaya tidak hanya fokus pada SP2HP ini saja, tapi tetap kasusnya didalami dan penyidikan diintensifkan lagi," tegas Arfilla.

Dia meminta agar kasus kematian adiknya menjadi atensi bagi institusi Polri, karena selama sembilan tahun tidak ada perkembangan. "Soalnya selalu begini sih bertahun-tahun. Naik turun kasusnya. Kadang kelihatan ada upaya dari polisi, nanti di lain waktu hilang enggak ada kabar," kata Arfilla.

Saat audiensi dengan Polres Metro Depok dan UI pada 3 Juni lalu, ia meminta secara spesifik minta penyelidikan dilanjutkan dari penyelidikan sebelumnya, bukan mulai lagi dari awal. "Karena kalau yang kami rasakan, setiap ganti tim penyidik, seolah-olah penyelidikan kayak mulai lagi dari awal," ujarnya.

Ia juga meminta untuk proses transfer informasi dari anggota lama ke anggota baru lebih detail, karena saat audiensi itu ada informasi yang penyidik dulu sampaikan ke keluarga, tapi penyidik baru yang sekarang belum tahu informasi itu. "Dulu sudah pernah bilang tinggal kurang satu alat bukti lagi untuk menetapkan tersangka, jadi semestinya ya tinggal lanjutkan untuk fokus cari alat bukti lain," ungkap Arfilla.

Ditanya ada saksi atau rekan korban yang dicurigai keluarga sebagai terduga pelaku, Arfilla tidak menampik hal tersebut. "Kalau dugaan dan kecurigaan ada, tapi kan tetap kami keluarga enggak punya wewenang. Tetap yang harus dan berwenang membuktikan adalah polisi," ucap Arfilla. Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus