Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TANPA rasa waswas, Goris Dengekae Krova sore itu naik bus menuju Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Dari kampungnya di Lamalera, nelayan 61 tahun ini menempuh perjalanan sekitar dua jam. Ia hendak mengantarkan enam karung insang ikan pari manta kering pesanan pria yang mengaku bernama Akang Mas Bandung.
Goris bertemu dengan lelaki yang baru dia kenal dua pekan itu di Hotel Palm Indah, Lewoleba, pada 22 November lalu. Tapi, bukannya pulang membawa uang hasil penjualan insang pari, malam harinya Goris malah ditangkap polisi. Ia dituduh menjual satwa yang dilindungi. "Saya merasa dijebak," kata Goris ketika menceritakan kejadian itu melalui sambungan telepon, Rabu dua pekan lalu.
Nelayan tradisional Lamalera sudah ratusan tahun menangkapi pari manta untuk konsumsi keluarga. Adapun insang pari biasanya mereka jadikan makanan babi. Masalahnya, sejak dua tahun lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan melarang penangkapan pari manta melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 4 Tahun 2014. Sebelumnya, pada 4 Mei 1979, Indonesia juga menyetujui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Menurut konvensi ini, pari manta dan paus termasuk satwa yang dilindungi.
Goris menjadi nelayan Lamalera pertama yang berurusan dengan hukum garagara ikan pari manta. Dia tak mengira perkenalan singkat dengan Akang bakal membawa petaka. Goris berkenalan dengan pria misterius itu beberapa hari setelah kunjungan Safri Burhanuddin, salah satu deputi di Kementerian Koordinator Kemaritiman, ke Lamalera pada 31 Oktober lalu. Kala itu, Akang bersama seorang temannya datang ke rumah Goris, diantar Mikhael Geroda Keraf, warga Lamalera.
Dua tamu itu tak banyak menyela sampai Goris dan Mikhael berbincang seputar ikan pari manta. Waktu itulah sang tamu tibatiba bertanya, "Bapak punya insang ikan pari manta?" Goris menjawab, "Ada. Saya biasa menyimpannya untuk makanan babi."
Goris lantas mengambil beberapa keping insang pari dari gudang. Ia meletakkannya di lantai. Akang dan temannya memilihmilih, lalu mengambil empat keping. Goris mempersilakan tamunya mengambil insang kering itu tanpa membayar. Tapi sang tamu memberinya uang Rp 250 ribu.
Seusai pertemuan singkat itu, Goris bertukar nomor telepon dengan tamunya. Goris menulis nomor telepon seluler dan lantas bertanya, "Ini saya tulis dengan nama siapa?" Seorang tamu menyebut nama yang tak lazim, "Akang Mas Bandung". Sebelum pergi, kedua tamu itu berjanji mengontak lagi Goris kalau ada yang berminat membeli insang pari manta.
Keesokan harinya, Akang menelepon Goris dan mengatakan ada kawannya yang berminat membeli insang pari Rp 400 ribu per kilogram. Goris tak mencurigai permintaan mendadak itu. Ia lantas mengumpulkan persediaan insang pari miliknya. Beberapa tetangga juga menitip insang pari sehingga terkumpul enam karung.
Pada 22 November lalu, Akang kembali menelepon Goris. Beralasan sibuk, ia mengatakan tak bisa mengambil pesanan hari itu. Akang meminta Goris mengantarkan pesanan ke Hotel Palm Indah. Sore harinya, Goris meluncur dengan bus Karunia Indah. Sopir bus yang mengenal Goris, Fidelis Baran, mengantar sang nelayan sampai depan hotel.
Sewaktu Goris menunggu di lobi, Akang turun dari lantai dua. Dia mengatakan calon pembeli yang disebutnya "Bos" masih mandi. Ditunggui di lobi, si "bos" tak kunjung turun. Akang lalu mengajak Goris naik ke lantai dua untuk makan malam. Ketika Akang memesan makanan, Goris meminta nasi goreng. Satu jam berlalu, pengantar makanan tak kunjung tiba. Si "bos" belakangan datang bergabung. Ia memesan minuman. Seperti sebelumnya, pesanan itu tak pernah datang.
Si "bos" lantas mengajak Goris dan Akang mencari makanan di luar. Sewaktu keluar dari hotel, sebelum menuju mobil, si "bos" meminta urusan jualbeli insang diselesaikan dulu. Enam karung insang yang ditaksir berbobot sekitar 25 kilogram pun diturunkan dari bus.
Di depan Goris, si "bos" membuka aplikasi kalkulator dari telepon selulernya, seperti hendak menghitung nilai transaksi. Tibatiba, entah dari mana datangnya, sekelompok polisi mengepung Goris. Kaget melihat aparat berseragam, Goris tak menyadari ketika dua kenalan misteriusnya meninggalkan dia. "Saya telepon, nomornya sudah tak aktif," ucap Goris.
Polisi membantah menjebak Goris. Menurut Kepala Kepolisian Sektor Lembata Ajun Komisaris Besar Arsdo Ever P. Simatupang, polisi menangkap Goris setelah mendapat laporan dari Wildlife Crime Unit. Lembaga swadaya masyarakat itu melaporkan rencana transaksi satwa langka. "Tak ada penjebakan. Karena ada info dari masyarakat, kami melakukan penggerebekan," kata Arsdo, Kamis pekan lalu.
Dari hotel, Goris lantas digelandang ke kantor polisi. Di sana dia dicecar soal kepemilikan insang ikan pari manta. Malam itu juga keluarga menjemput Goris ke kantor polisi. Mereka berjanji mengantar Goris lagi keesokan harinya. Goris memenuhi janjinya. Meski sudah tiba sejak pagi, baru sore hari dia diminta menandatangani berkas pemeriksaan. "Polisi berpesan, ’Silakan Bapak pulang dan bekerja seperti biasa’," ujar Goris.
Meski Goris dilepas lagi, penangkapan dia segera memicu protes. Bona Beding, perwakilan Masyarakat Adat Lamalera, mempersoalkan penangkapan Goris. "Itu jelas penjebakan," kata Bona. Dua hari setelah penangkapan Goris, 20 nelayan dan perempuan Lamalera menemui Bupati Petrus Sinun Manuk di rumah dinasnya. Mereka meminta agar Goris tidak diproses secara hukum. Mereka juga menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lembata Ferdinandus Koda untuk menyampaikan tuntutan yang sama.
Di Jakarta, perwakilan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kelautan juga menemui Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi pada 21 Desember 2016.
Ketika bertemu dengan Brahmantya, Bona bercerita tentang tradisi warga Lamalera menangkap pari manta dan paus. Menurut Bona, paus tidak ditangkapi saban hari. Di samping untuk kebutuhan keluarga nelayan, biasanya daging paus dibagibagikan kepada orang miskin, janda, dan anak yatim.
Peneliti dari Koalisi Rakyat untuk Perikanan, Farid Ridwanuddin, menilai kekhawatiran bahwa tradisi Lamalera akan mengancam paus dan pari manta itu berlebihan. Menurut dia, yang mengancam paus dan pari manta bukan tradisi masyarakat lokal, melainkan perdagangan antarnegara. "Kalau pemerintah mau intervensi, lindungi dari kepentingan industri," ujar Farid.
Meski sudah mengeluarkan larangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan tak punya data pasti soal populasi paus dan pari manta di perairan Lamalera. Kementerian baru melihat tandatanda penurunan populasi di beberapa titik pemantauan. Di Lamalera, menurut Brahmantya, sosialisasi larangan penangkapan kedua jenis satwa itu baru dilakukan pada November lalu, ketika ada kunjungan pejabat Kementerian Koordinator Kemaritiman. Upaya serupa dilakukan di wilayah tetangga Lamalera, yaitu Lamakera, pada April 2016. "Sosialisasi bubar karena ditolak warga," kata Brahmantya.
Menurut Brahmantya, pemerintah menghormati tradisi penangkapan paus dan pari manta di Lamalera. Pemerintah sedang mencari jalan tengah, apakah membatasi jumlah atau periode penangkapan kedua jenis satwa tersebut. "Bagaimana agar adat di Lamalera dan Lamakera tak hilang tapi tidak terjadi komersialisasi," ujar Brahmantya. ABDUL MANAN | JOHN SEO (KUPANG)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo