Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Terjerat Narkoba dan Pelecehan Anak, Harta Kekayaan Kapolres Ngada Rp 14 Juta

Harta kekayaan Kapolres Ngada yang terjerat kasus narkoba dan pelecehan anak hanya Rp 14 juta, sebelumnya Rp 127 juta.

10 Maret 2025 | 19.58 WIB

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada
Perbesar
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan pelecehan anak di bawah umur. Mantan Kapolres Sumba Timur itu diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Tak sampai di situ, Fajar juga diduga merekam semua perbuatan seksualnya, lalu mengirim videonya ke situs porno Australia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai tindakan Kapolres Ngada ini sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," kata Ai Maryati Solihah dilansir dari Antara, Senin, 10 Maret 2025

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal meminta pertanggung jawaban Kapolres Ngada atas perbuatannya. “Anggota yang terbukti bermasalah, apapun pangkatnya, akan ditindak. Itu komitmen Pak Kapolri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho saat ditemui awak media di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Sebagai seorang perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia, Fajar melaporkan hanya memiliki harta kekayaan sekitar Rp 14 juta di Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN). Berikut rangkuman informasi selengkapnya mengenai harta kekayaan Kapolres Ngada yang terjerat kasus narkoba dan pelecehan anak di bawah umur.

Harta Kekayaan Kapolres Ngada

Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tercatat hanya memiliki harta kekayaan Rp 14 juta berdasarkan laporan ada 7 Februari 2024, untuk periodik 2023.

Dia hanya memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 14 juta. Dia tidak memiliki harta dalam bentuk lainnya, seperti tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, atau harta bergerak lainnya. Adapun harta kekayaan ini dilaporkan Fajar ketika masih menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur.

Dia baru menjabat sebagai Kapolres Ngada di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Juli 2024. Sebelumnya, dia tercatat pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 2019. Namun pada 2022, dia dipindahtugaskan ke Sumba Timur.

Saat menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Fajar memiliki harta kekayaan senilai Rp 127.299.958 atau Rp 127 juta. Hartanya ini terdiri dari sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp 100 juta dan harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 27.299.958 atau Rp 27 juta.

Ketika menjadi Kapolres Sumba Timur pada 2022, hartanya berkurang dan hanya tersisa Rp 103 juta, yang terdiri dari mobil CRV senilai Rp 90 juta dan harta kas dan setara kas sebesar Rp 13 juta. Setahun kemudian, harta Fajar menurun drastis dan hanya menyisakan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 14 juta, tanpa mobil.

Terbaru, Fajar ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri akibat terlibat dalam kasus narkoba dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa menyatakan bahwa semua polisi yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas. Meski begitu, Divpropam belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif itu. “Kasus ini sudah ditangani, dan terduga pelanggar telah diperiksa oleh Biropaminal Divpropam Polri,” tulis pernyataan resmi Divpropam Polri pada Selasa, 4 Maret 2025.

Alif Ilham Fajriadi dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus