Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Terkait Suap DPRD Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng Siap Diperiksa

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Kalteng.

30 Oktober 2018 | 01.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Oktober 2018. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Said Ismail mengatakan siap memberikan keterangan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan informasi terkait kasus suap terhadap anggota DPRD Kalteng.

Baca: Ketua DPRD Kalteng Minta Anggota Kena OTT Taati Proses Hukum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami tak akan menghalang-halangi (pemeriksaan), sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing," kata Said Ismail, di Palangka Raya, Senin, 29 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Kalteng. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap. Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.

Said mengatakan ia akan memanggil sejumlah instansi, seperti Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Seruyan, dan Kota Waringin Timur, untuk meminta keterangan terkait kasus suap anggota DPRD Kalteng. "Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat," ujarnya.

Baca: Begini Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng dan Petinggi PT BAP

Menurut dia, pemanggilan sejumlah dinas itu penting dilakukan karena kasus yang kini ditangani KPK terkait rapat dengar pendapat yang membahas pembuangan limbah kelapa sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Dari pantauan di lapangan, Senin, 29 Oktober 2018, sejumlah penyidik KPK mendatangi kantor Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah. Kedatangan mereka dikawal ketat oleh personel dari Kepolisian Daerah Kalteng. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada sejumlah instansi yang disasar, yakni Dinas Perkebunan Kalteng, Kantor Perijinan Terpadu Satu Atap (PTSP) Kalteng dan DPRD Kalteng.

Meski empat anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah ditahan KPK, Wakil Gubernur Said Ismail mengatakan, kinerja pemerintah provinsi dan DPRD Kalteng tidak terganggu karena fungsi DPRD adalah kolektif kolegial. Saat ini, masih ada delapan anggota DPRD Kalteng yang bekerja seperti biasa. "Saya juga berharap DPRD bisa cepat menunjuk ketua komisi, atau mungkin bisa diambil alih pimpinan di atasnya," katanya.

Terkait penangkapan anggota DPRD Kalteng oleh KPK, Said menyayangkan kejadian itu. "Sedikit banyak akan ada efeknya untuk Pemprov Kalteng," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus