Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palangka Raya -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah di Jalan Imam Bonjol, Palangka Raya, Senin, 29 Oktober 2018. Pengggeledahan itu terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah di Jakarta, Jumat pekan lalu. Anggota DPRD Kalteng itu diduga menerima suap dari pihak swasta terkait fungsi pengawasan di bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup.
Usai memeriksa ruangan yang berlangsung sekitar 3 jam, penyidik KPK yang berjumlah sekitar 10 orang keluar sambil mengangkut dua buah koper besar berwarna hitam yang diduga berisi sejumlah berkas penting. Penggeledahan itu dijaga sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap.
Baca: KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka dalam OTT DPRD Kalteng
Akses masuk utama dan dua pintu lainnya yang berada di sisi kanan gedung yang berseberangan rumah jabatan Kapolda Kalimantan Tengah itu dijaga ketat oleh polisi.
Usai melakukan pemeriksaan di kantor Dinas Kehutanan, sekitar pukul 14.30 WIB penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan. Kali ini mereka menyasar kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut KM 5.
Simak: Suap DPRD Kalteng, KPK Minta Petinggi PT BAP Menyerahkan Diri
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah Sri Suwanto kepada wartawan usai pemeriksaan KPK mengatakan kedatangan para penyidik untuk mengumpulkan barang bukti yang terkait kasus OTT 4 orang anggota DPRD setempat.
Namun Sri Suwanto enggan mengungkapkan barang bukti apa yang diamankan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus suap anggota DPRD Kalteng. "Karena ini sudah diserahkan ke KPK maka silahkan tanya ke penyidik,"ujar Sri Suwanto singkat.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap.
Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.
KARANA WW
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini