Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah teror dilakukan orang tak dikenal kepada Tempo dengan mengirim kepala babi kepada salah seorang wartawan media ini. Kiriman yang diterima Rabu, 19 Maret 2025, baru dibuka keesokan harinya oleh penerima paket Francisca Christy Rosana, yang biasa disapa Cica dan merupakan salah satu host sinear Bocor Alus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk Politik dan host Bocor Alus. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke ruang redaksi di Lantai IV.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hussein yang membuka kotak itu. “Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia. Ia sudah curiga, itu paket teror karena tak ada sama sekali nama pengirim.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai kiriman itu merupakan intimidasi. "Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang jelas-jelas ditujukan untuk membungkam kebebasan pers dan mengancam keselamatan jurnalis," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, Kamis, 20 Maret 2025.
Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum mengecam keras aksi teror kepala babi tersebut. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengatakan kepala babi ini merupakan bentuk intimidasi keji yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia.
“Aksi teror ini adalah upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen dan kritis. Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi. Kami mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi ini,” kata Irfan.
Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono mendesak polisi mengusut tuntas dan membekuk pelaku teror tersebut. Ponco mengatakan proses hukum terhadap pelaku teror penting untuk memutus mata rantai kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis.
Hukuman Intimidasi Terlalu Ringan?
Menurut laman Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area, intimidasi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang untuk menakut-nakuti atau mengancam orang lain dengan tujuan memaksa atau memengaruhi orang tersebut.
Intimidasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ancaman fisik, ancaman verbal, hingga ancaman melalui media sosial. Dalam konteks hukum pidana, intimidasi dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Dalam KUHP, intimidasi termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas wewenangnya, dengan kata-kata atau perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Dalam pasal 336, ayat 1 disebutkan bahwa mengancam dengan kekerasan terhadap orang lain bisa dipidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mengecam tindakan pengiriman kepala babi ke Kantor Tempo. Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengatakan tindakan ini merupakan pembungkaman karya jurnalistik Tempo.
"Ini semakin menunjukkan bahwa Indonesia bukan negara hukum yang demokratis, yang menjamin kebebasan pers," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 20 Maret 2025.
Menurut Isnur, selama ini serangan dan kekerasan terhadap pers selama ini disikapi dengan lamban dan tidak serius oleh pemerintah dan aparat keamanan. Ia menyebut dalam lima tahun terakhir kekerasan tersebut juga semakin brutal dan terjadi di mana-mana. "Seiring dengan kinerja pemerintah dan DPR yang semakin ugal-ugalan dan tirani dalam menyusun kebijakan," kata dia.
YLBHI mendesak agar pemerintah dan lepolisian bertindak cepat mengungkap tindakan teror ini. Dia meminta agar kasus pengiriman kepala babi kepada Tempo dapat dibawa ke ranah Pengadilan untuk mengetahui pelaku dan dalang di baliknya.
"Semoga rekan-rekan Tempo dan seluruh insan pers di Indonesia erus diberikan kekuatan dan keteguhan untuk menjalankan tugas pers yang membuka dan membuat terang informasi kepada rakyat," ujarnya.
Eka Yudha Saputra, M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.