Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap lagi satu tersangka yang berporfesi sebagai pengusaha dalam kasus penembakan terhadap Herdi Sibolga. Tersangka itu adalah Handoko alias Alex, 35 tahun. Diduga pria inilah yang menjadi otak dari pembunuhan itu.
Baca: Turun dari Mobil, Herdi Ditembak Mati Pria Berambut Cepak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini pembunuhan berencana," kata Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jerry Siagian dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Agustus 2018. "Dia juga tanpa hak menguasai, membawa, memiliki senjata api, amunisi, atau bahan peledak."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui ternyata Handoko berada juga di lokasi penembakan. "Dia menyertai tersangka utama melakukan penembakan," ujar Nico.
Herdi ditembak pada 20 Juli lalu saat turun dari mobil dan berjalan menuju rumahnya di Jalan Jelembar Fajar, Gang Code, nomor 7D RT 002/RW 07, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi kemudian menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mereka adalah AS, 41 tahun, JS (36), PWT (32) dan SM (41).
Baca: Polisi Duga Penembakan di Pejagalan Bukan Perampokan
Berdasarkan keterangan para tersangka diketahui, penembakan ini berlatar belakang persaingan bisnis. Para tersangka dibayar oleh Handoko untuk menghabisi Herdi.