Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ecky Listiantho, tersangka mutilasi di Bekasi disebut menghabiskan ratusan juta untuk mengambil alih apartemen milik Angela Hindriati Wahyuningsih. Hal itu disampaikan kakak Angela, Turyono Wahadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hampir seratus juta lebih. Pastinya berapa saya enggak tahu. Itu untuk menyelesaikan sertifikat apartemen," kata Turyono saat dihubungi pada Kamis, 26 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Turyono mendapat cerita pengambilan paksa harta Angela itu dari seorang perempuan yang mengaku sebagai tante dari istri Ecky. Perempuan itu juga meminta maaf atas pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Ecky Listiantho.
Sebelumnya, Turyono bahkan tak tahu soal pengalihan apartemen Angela ke tangan Ecky melalui pengadilan. Dari informasi kerabat istri Ecky itu baru dia tahu pria tersebut menghabiskan banyak duit untuk mengambil alih apartemen tersebut.
"Tante dari istri tersangka itu mengatakan kepada saya kalau Ecky menghabiskan banyak uang untuk sidang, supaya dinyatakan sah dalam masalah kepemilikan apartemen itu," tutur Turyono.
Turyono pernah diberitahu bahwa kepemilikan apartemen sudah beralih ke Ecky, namun dia tidak mengetahui bagaimana prosesnya. Perempuan itu juga tidak merincikan detail pengalihan apartemen tersebut.
"Yang jelas dia mengatakan apartemen itu sudah beralih tangan, gitu. Cuma beralih tangan itu bagaimana, saya enggak tahu," ucap dia.
Saksi S Ungkap Cara Ecky Ambil Alih Apartemen Korban Mutilasi di Bekasi
Kejanggalan kepemilikan Apartemen Taman Rasuna unit 33A milik Angela Hindriati baru terungkap ketika polisi memeriksa saksi berinisial S. Kepala Unit IV Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Tommy Hayono, mengatakan S mengaku diperintah Ecky menjadi saksi palsu atas transaksi pembelian apartemen seharga Rp 1 miliar dari Angela.
"Keterangan dari S ini langsung ngaku, dia diperintah sama si Ecky untuk memberikan kesaksian, melakukan tanda tangan sebagai saksi pada saat penyerahan uang Rp 1 miliar itu, bersaksi di pengadilan, dia dikasih duit juga sama si Ecky," kata Tommy.
Bahkan pengacara Angela diduga tidak tahu soal kesaksian palsu itu sama sekali. Dia sempat memberi somasi dua kali terhadap kliennya. Pihak keluarga pun merasa janggal atas perpindahan kepemilikan apartemen tersebut.
Baca juga: Fakta Baru, Pelaku Mutilasi Ecky Habisi Nyawa Angela Hindriati Pada 2019 di Apartemen Korban