Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengikuti sidang perdana gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Maret 2025. Gugatan ini diajukan terkait kasus pagar laut yang dianggap merugikan masyarakat setempat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang merespons gugatan ini dengan mengirimkan tim pengacara dari Syukron and Partners. “Tim saya hadir, dua orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Tim Pengacara Pemkab Tangerang, Deden Syukron.
Sidang perdana ini mengagendakan pembahasan legal standing atau kedudukan hukum para penggugat. Legal standing menjadi aspek krusial dalam hukum karena menentukan pihak yang berhak membawa suatu perkara ke pengadilan.
Gubernur Banten Andra Sony, yang tercatat sebagai tergugat III, tidak memberikan respons saat dihubungi Tempo. Hingga kini belum diketahui apakah Pemprov Banten atau pihak gubernur akan hadir dalam persidangan berikutnya.
Henri Kusuma, pengacara dari 55 warga Alar Jiban yang menjadi penggugat, berharap seluruh pihak tergugat dan turut tergugat hadir dalam persidangan. Dalam lampiran surat gugatan yang diajukan pada 28 Januari 2025, para penggugat mengajukan citizen lawsuit terhadap sejumlah pihak, termasuk:
1. Presiden Republik Indonesia (Tergugat I)
2. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Tergugat II)
3. Gubernur Banten (Tergugat III)
4. Bupati Kabupaten Tangerang (Tergugat IV)
5. Camat Pakuhaji (Tergugat V)
6. Kepala Desa Kohod (Tergugat VI)
7. PT Agung Sedayu Group (Turut Tergugat)
Apa Itu Citizen Lawsuit?
Citizen lawsuit adalah mekanisme gugatan yang diajukan oleh masyarakat untuk menuntut tanggung jawab penyelenggara negara, seperti presiden, menteri, atau pejabat lainnya, akibat dugaan kelalaian dalam memenuhi hak warga negara. Gugatan ini bertujuan untuk mengembalikan kepentingan hak setiap warga negara dan tidak disertai tuntutan ganti rugi materiil, melainkan tuntutan agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Dasar hukum citizen lawsuit di Indonesia antara lain:
- Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia
- Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 5 dan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Petitum Gugatan Warga
Dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, warga Desa Kohod mengajukan lima tuntutan utama:
1. Menerima gugatan para penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Memerintahkan tergugat untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi masyarakat.
4. Memerintahkan tergugat untuk melakukan pembersihan pejabat korup pada instansi tergugat III dan IV.
5. Memerintahkan tergugat untuk menelusuri dan mengambil collateral yang digunakan oleh turut tergugat dalam memperoleh pinjaman demi kepentingan negara.
Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum lebih lanjut terkait gugatan ini. Warga berharap gugatan mereka dapat memberikan perubahan positif bagi lingkungan dan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Ayu Cipta dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Sidang Citizen Lawsuit Pagar laut Desa Kohod, Presiden hingga PT Agung Sedayu Group Mangkir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini