Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tersebab Jeruk Makan Jeruk

21 Juli 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Eva Sundari, tak percaya saat mendengarkan pemaparan sidang paripurna pada 8 Juli lalu perihal Undang-Undang MD3. "Seperti disamber geledek, tiba-tiba saja pimpinan panitia khusus mengatakan pembubaran BAKN," katanya Jumat pekan lalu.

BAKN dihapuskan sebagai alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang yang mengesahkan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD itu. Berdiri sejak berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2009, BAKN memiliki tugas utama menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. BAKN hadir sebagai respons atas Pasal 23-E Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur perihal DPR wajib menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut Eva, penghapusan keberadaan BAKN di draf terakhir revisi RUU MD3 terjadi pada rapat sehari sebelum sidang paripurna. "Malam itu saya memang berhalangan hadir karena sibuk dengan persiapan pemilihan presiden," ujarnya.

Selama ini, kata Eva, dalam pembahasan panitia khusus, dia mengajukan usul penguatan kelembagaan itu. Dua usul utama adalah memberikan waktu bagi komisi dalam merespons rekomendasi atau temuan BAKN dan adanya kewenangan BAKN memilih mendalami kasus tanpa perlu perizinan komisi. Usul ini merupakan hasil telaah bersama para ahli keuangan. "Sebelum draf terakhir itu, usul kami diterima di panitia khusus," ucap Eva.

Eva heran terhadap proses penghapusan BAKN yang terjadi pada masa "injury time". Padahal tak ada wacana yang berkembang selama di pansus soal penghapusan lembaga itu. "Sungguh saya tak percaya dengan kanibalisme di Dewan ini," ujarnya.

Selama ini, kata Eva, memang ada kecenderungan anggota Dewan tak menyukai BAKN. Dalam berbagai kesempatan, muncul ejekan atas BAKN yang dianggap "jeruk makan jeruk". Maksudnya, sebagai alat kelembagaan DPR, lembaga ini dituding tidak mendukung DPR, tapi sebaliknya "mencelakakan" anggotanya.

Beberapa rekomendasi BAKN memang menohok sejumlah anggota Dewan, di antaranya lembaga ini pernah memberi rekomendasi agar memeriksa 15 anggota Komisi X yang diduga terlibat kasus suap proyek Hambalang. BAKN juga merekomendasikan pengusutan keterlibatan anggota Komisi Agama dalam kasus korupsi Al-Quran.

Selama ini anggota BAKN, yang terdiri atas sembilan orang, merupakan perwakilan tiap fraksi yang bekerja dibantu lima mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dalam setahun, BAKN menindaklanjuti 1.800 audit laporan keuangan dari BPK.

Menurut Donal Fariz, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Divisi Korupsi Politik, keberadaan BAKN cukup efektif sebagai pengontrol internal Dewan. "Seharusnya lembaga ini diperkuat, bukan malah dibuat dihapuskan," katanya.

Fungsi BAKN yang nantinya akan diserahkan ke komisi dinilai Donal tak akan efektif. "Fungsi Dewan dalam hal pengelolaan penggunaan anggaran akan makin lemah karena ada kemungkinan komisi tak melakukan fungsi ini dengan baik," ujarnya.

Itu karena, antara lain, menurut dia, membaca hasil audit membutuhkan keahlian khusus yang tak dimiliki staf ahli komisi. Selain itu, sebelum terbentuk BAKN, ada kecenderungan laporan BPK tak ditindaklanjuti oleh komisi. Karena itu, di matanya, penghapusan BAKN merupakan kemunduran. "Sedangkan Badan Anggaran, yang disorot sebagai ladang korupsi, malah dipertahankan," kata Donal.

Eva mengatakan akan mengambil langkah permohonan uji materi terhadap UU MD3 terbaru. "Keberadaan BAKN di Dewan sangat kuat sebagai implementasi Pasal 23-E UUD 1945," ujarnya.

Yuliawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus