Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

TGPF Kasus Novel Baswedan Diminta Tidak Libatkan Polisi

Sejumlah tokoh masyarakat sipil antikorupsi telah bertemu dengan pimpinan KPK untuk membicarakan usulan TGPF kasus Novel Baswedan.

1 November 2017 | 13.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah mantan pimpinan KPK dan tokoh masyarakat sipil antikorupsi menemui pimpinan KPK guna mendorong pembentukan tim gabungan pencari fakta kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Pertemuan diadakan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Oktober 2017. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dorongan agar pemerintah segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, semakin menguat. Sejumlah tokoh masyarakat sipil antikorupsi, kemarin, telah bertemu dengan pimpinan KPK untuk membicarakan usul tersebut.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur berpendapat, jika TGPF Novel dibentuk, tak perlu melibatkan kepolisian. "Kalau bahasanya Bambang Widjojanto (Mantan Wakil Ketua KPK) dan Haris Azhar (mantan Koordinator Kontras), kami juga punya kompetensi," katanya saat dihubungi pada Rabu, 1 November 2017.

Baca: 200 Hari Kasus Novel Baswedan, Bambang: Ini Masalah Politis

Menurut Isnur, masyarakat sipil tidak boleh dianggap enteng. "Kami juga punya akses terhadap saksi dan data, tidak hanya kepolisian," ujarnya.

Penelitian oleh TGPF, kata Isnur, bisa mengungkap fakta-fakta lain yang tidak diungkap kepolisian. "Sebagai tambahan untuk penyelidikan."

Baca: TGPF Kasus Penyiraman Novel Baswedan Akan Tetap Libatkan Polisi

Isnur mengakui pertemuan dengan pimpinan KPK, kemarin, belum membicarakan aspek teknis sejauh itu. Masyarakat sipil masih mendorong pimpinan KPK segera bersikap tegas atas mandeknya pengusutan perkara setelah 200 hari penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Mantan Koordinator Kontras Haris Azhar juga menyampaikan hal serupa. Menurut dia, hal terpenting yang saat ini harus dilakukan pimpinan KPK adalah segera menghadap ke Presiden.

Haris mengatakan, dalam TGPF Munir, kepolisian ikut dilibatkan. Namun konsep serupa belum ditentukan untuk rencana TGPF Novel Baswedan. "Soal isinya itu tahap lanjutan, belum sampai ke sana," kata aktivis HAM ini.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berpendapat, jika TGPF Novel Baswedan dibentuk, akan tetap melibatkan kepolisian. "Prinsipnya membantu, tidak mungkin bekerja sendiri dan lepas dari kepolisian," tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus