Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memeriksa Tiko Aryawardhana di Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penggelapan uang. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro mengatakan, suami dari Bunga Citra Lestari itu mulai diperiksa sejak pukul 10.05 pada hari ini, 11 Juli 2024. "Kami masih melakukan pemeriksaan secara detail dan terperinci terhadap orang yang dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut," kata Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan Tiko didampingi oleh dua pengacara selama pemeriksaan. Pemeriksaan sempat dihentikan karena jeda makan siang dan ibadah salat zuhur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar periode 2015-2021. Posisi Tiko saat itu menjabat sebagai direktur dari perusahaan yang digerakkan bersama dengan Arina. "Ada penggunaan dana yang memang tidak diperuntukkan kepada kegiatan perusahaan, tapi kegiatan pribadi," ujar Bintoro menjelaskan inti laporan Arina.
Perwira menengah Polri itu menyampaikan, pemeriksaan terhadap Tiko dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Nantinya, kata Bintoro, pihak Tiko bisa menyampaikan juga soal pemeriksaan hari ini kepada media massa.