PENGACARA dandy Hotman Paris Hutapea tampaknya menjadi bintang di pengadilan niaga. Di pengadilan yang memutuskan perkara kepailitan (kebangkrutan) debitor pengemplang utang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Hotman selalu memenangkan perkara debitor yang dibelanya sehingga kliennya luput dari kepailitan.
Tapi, pihak lawan (kreditor) tentu tak bisa menuntut agar debitor tak didampingi Hotman. Yang bisa dilakukan paling banter meminta agar hakim yang menangani tuntutan perkara kepailitannya benar-benar adil dan tak memihak pada Hotman.
Itulah upaya yang dilakukan Tony Budidjaja selaku kuasa hukum BNP Paribas, sebuah bank investasi di Prancis. Selasa pekan lalu, Paribas menuntut pailit Tirtamas Comexindo karena dianggap mengemplang utang sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 50 miliar berdasarkan kurs Rp 10 ribu per dolar AS. Tirtamas, perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo, dibela oleh Hotman Paris.
Tony meminta agar Hakim Ch. Kristi Purnami Wulan segera diganti. Alasannya, pengalaman sudah menunjukkan betapa tiap perkara kepailitan yang melibatkan Tirtamas dan Hashim serta ditangani Hotman pasti dimenangkan oleh Kristi Purnami. Pelbagai perkara kepailitan lain yang dipegang Hotman juga dimenangkan wanita hakim itu.
Berdasarkan itu, Tony berharap agar Kristi Purnami diganti dengan hakim ad hoc, ahli hukum kepailitan dari luar pengadilan niaga, yang dinilainya akan lebih bersikap obyektif. "Kalau Hakim Purnami tetap menangani perkara kepailitan ini, sulit mengharapkan putusan yang adil," kata Tony, men-cemaskan kekalahannya.
Namun, hingga akhir pekan lalu, pengadilan niaga belum menanggapi permintaan Tony. Adakah itu berarti orkestra Purnami dan pengacara Hotman terus berlangsung?
Sebenarnya, perkara kepailitan antara Paribas dan Tirtamas tidaklah rumit. Tirtamas dituntut karena menjadi penjamin kredit yang dikuncurkan Paribas kepada Enderco, perusahaan afiliasi Tirtamas. Pada 5 Maret 1997, Enderco, yang tadinya bernama Comexindo Cocoa, menerima kredit dari Paribas sebesar US$ 5 juta dengan jaminan Tirtamas. Sesuai dengan akta penjaminan kredit tertanggal 17 Maret 1997, Tirtamas akan membayar utang Enderco bila Enderco tak mampu melunasinya.
Ternyata, saat utang jatuh tempo pada Maret 2001, Enderco tak mampu membayar cicilan utang sebesar US$ 1,898 juta. Tentu saja Paribas, yang memiliki cabang di banyak negara di Asia, menagih Tirtamas selaku penjamin. Toh, Tirtamas juga tak kunjung melunasinya. Akhirnya, Paribas, yang dikenal pula sebagai sponsor kejuaraan tenis tingkat dunia, menuntut pailit Tirtamas ke pengadilan niaga.
Menanggapi tuntutan pailit, Hotman Paris Hutapea enteng saja memereteli kualitas tuntutan itu. Menurut Hotman, yang kian bergaya layaknya selebriti, perkara itu tak layak ditangani peng-adilan niaga. Sebab, benar-tidaknya ada akta penjaminan dari Tirtamas harus diuji dulu di pengadilan umum (perdata). "Komisaris Tirtamas tak pernah menandatangani akta penjaminan. Dari mana asalnya akta itu?" ujar Hotman.
Rupanya, Hotman, yang dulu pernah bergabung di kantor pengacara Nono Makarim bersama Frank Taira, merasa optimistis bahwa Tirtamas tak bakal terkena pedang pailit. Apalagi Tirtamas, yang bergerak di bidang perdagangan bahan kimia dan hasil hutan, menurut Hotman sampai kini masih beroperasi dengan sehat, dan memiliki aset sekitar Rp 2 triliun.
Jelas, jurus tangkisan awal Hotman layak diperhitungkan Tony. Soalnya, April lalu, sampai di tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Tirtamas, yang dibela Hotman, luput dari vonis bangkrut. Pada perkara ini, Tirtamas dituntut oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) karena mengemplang utang Rp 38 miliar pada Bank Tamara, yang kemudian dirawat BPPN. Namun, pengadilan niaga hanya memutuskan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bagi Tirtamas, bukan pailit.
Hebatnya, jangka watu PKPU Tirtamas, yang berdasarkan Undang-Undang Kepailitan Tahun 1998 harusnya maksimum 270 hari, ternyata diberi tambahan selama 45 hari. Sudah begitu, peradilan niaga pun mengembalikan status Tirtamas ke keadaan sebelum adanya perkara. Alasannya, cessie (pengalihan hak menagih piutang) antara BPPN dan Bank Tamara dianggap cacat hukum. Padahal, bila PKPU berakhir tanpa adanya perdamaian, seharusnya debitor pailit demi hukum.
Jadi, Tirtamas akan kembali di atas angin bersama Hotman?
Hendriko L. Wiremmer
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini