Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah melimpahkan tersangka tindak pidana kekerasan seksual pria difabel inisial IWAS alias Agus ke Kejaksaan Negeri Mataram hari ini, Kamis, 9 Januari 2025. Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebentar lagi tersangka IWAS kami bawa ke Lapas Kuripan Klas IIA Lombok Barat untuk dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputra melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis, 9 Januari 2025. Efrien menjelaskan, salah satu pertimbangan dari penahanan Agus di lapas adalah karena semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk penyandang disabilitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Efrien mengatakan penahanan ini sesuai dengan syarat subjektif dan syarat objektif yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syarat subjektif tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 yang menyebutkan penahanan dapat dilakukan jika ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kemudian syarat objektif tertuang dalam Pasal 21 ayat 4 yang menyebutkan penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya minimal 5 tahun. Agus sendiri dijerat Pasal 6 huruf C dan A juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, Kejati NTB bersama Komite Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB dan Polda NTB, telah mengunjungi Lapas Klas IIA di Kuripan, Lombok Barat. Efrien pun memastikan lapas tersebut mampu mengakomodasi tahanan difabel. “Pihak Lapas mengatakan untuk sarana dan prasarana bagi lansia dan penyandang disabilitas siap di Lapas Klas IIA Kuripan, Lombok Barat,” kata Efrien pada Selasa, 17 Desember 2024.
Agus diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan modus manipulasi melalui komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korbannya. Agus dianggap memanfaatkan kondisi korban yang rentan, sehingga korban dapat dikuasai dan mengikuti kemauannya. Per Sabtu, 14 Desember 2024, korban yang telah diidentifikasi mencapai 17 orang.
Ketua KDD Provinsi NTB, Joko Jumadi, mengonfirmasi bahwa jumlah orang yang mengaku menjadi korban bertambah menjadi 17 orang. “Bertambah 2 (korban), jadi 17 per kemarin,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah Provinsi NTB Joko Jumadi ketika dihubungi pada Sabtu, 14 Desember 2024. Di antara 17 korban tersebut, tiga merupakan anak di bawah umur.
Pilihan Editor: Agus Difabel Teriak Histeris, Keberatan Ditahan di Rutan