Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

TNI AL Tangkap Kapal Ikan Berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara

Saat ini kapal ikan itu ditarik ke pangkalan TNI AL Ranai. Sempat berusaha kabur.

23 Januari 2021 | 14.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - TNI AL menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, yakni di Laut Natuna Utara, Jumat, 22 Januari 2021. Kapal tersebut ditangkap oleh KRI Usman Harun (KRI USH-359) yang tengah berpatroli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini kapal sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari pemeriksaan awal KIA bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan dengan 9 orang ABK, 2 berkebangsaan Taiwan, 7 berkebangsaan Indonesia. Nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung (WN Taiwan).

Abdul Rasyid mengatakan kapal ikan asing tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan.

"Dalam kapal tersebut didapati Ikan campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka," kata Abdul.

Penangkapan ini bermula saat KRI USH-359 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I), mendeteksi kontak asing, yang merupakan kapal ikan. Kapal itu dicurigai sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan ZEEI.

Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kontak asing tersebut. KIA yang menyadari kehadiran KRI berusaha menghindari dengan menambah kecepatan berusaha untuk menjauh ke arah utara menghindari kejaran KRI USH-359.

"Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan menerapkan prosedur untuk berusaha memberhentikan kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti namun tidak diindahkan oleh Kapal tersebut," kata Abdul.

Abdul mengatakan KRI USH-359 pun melakukan manuver untuk memberhentikan Kapal. Akhirnya Kapal dapat dihentikan dan dirapatkan dengan KRI. Pemeriksaan pun dilakukan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS).

KIA berbendera Taiwan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan, dan dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus