Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tukang Renovasi Preteli Apartemen di Setiabudi Hingga Ratusan Juta, Modusnya?

Keduanya melakukan pencurian dengan cara memereteli satu unit apartemen di sebelah tempat mereka melakukan renovasi.

14 Juni 2021 | 20.01 WIB

Ilustrasi apartemen mungil. Freshome.com
Perbesar
Ilustrasi apartemen mungil. Freshome.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Jakarta - Dua tukang berinisial BY dan FQ yang ditugaskan merenovasi satu unit apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor Setiabudi.

Penyebabnya, keduanya melakukan pencurian dengan memereteli satu unit apartemen kosong di sebelah tempat mereka melakukan renovasi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Mereka masuk ke unit apartemen kosong tersebut, kemudian secara bertahap melakukan pencurian. Mulai dari barang-barang yang kecil sampai barang-barang cukup besar," ujar Kapolsek Setiabudi Komisaris Rinaldo Aset saat dikonfirmasi, Senin, 14 Juni 2021.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rinaldo menerangkan, kedua tersangka awalnya tidak berniat melakukan pencurian. Namun ketika melihat unit apartemen di sebelah tempat mereka melakukan renovasi sedang kosong, muncul niat jahat itu. 

Rinaldo mengatakan keduanya masuk ke apartemen targetnya melalui teras. Setelah itu mereka membobol pagar tralis teras dan membuka kamar apartemen dari dalam. 

"Pelaku ini pura-pura mengaku kepada security sebagai pemilik apartemen. Sehingga mereka leluasa keluar masuk apartemen membawa barang-barang curian," ujar Rinaldo.  

Adapun barang yang dicuri seperti televisi, laptop, AC, dan benda elektronik lainnya. Rinaldo mengatakan kedua tersangka terus memereteli isi apartemen hingga kosong. 

Setelah itu mereka menjual barang-barang tersebut melalui toko online. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta. 

Keduanya diciduk polisi di rumah kontrakannya di kawasan Menteng dan Kembangan, tak lama setelah korban melaporkan aksi pencurian tersebut. Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku baru sekali melakukan tindak pencurian apartemen. 

Rinaldo mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengembangan. Kedua tersangka pencurian apartemen saat ini diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

M JULNIS FIRMANSYAH 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus