Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Uang Menguap Di Hutan-Hutan

Penyelewengan uang proyek reboisasi di berbagai daerah, mis: di sulawesi selatan, sulawesi tengah dan ntb. kepala dinas kehutanan sulawesi selatan, ir. hadimartono wirosoewondo, mulai diadili. (hk)

26 Maret 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KORUPSI telah mewabah sampai di hutan-hutan. Program reboisasi, penghijauan hutan, yang digalakkan dengan dana Inpres (Instruksi Presiden) tidak luput dari penyelewengan. Penyidikan kejaksaan di berbagai daerah menemukan angka-angka korupsi yang mengejutkan di sektor itu. Sekitar Rp 1,5 milyar menguap di hutan-hutan Sulawesi Tengah. Dua kali lipat jumlah itu tercecer di Nusa Tenggara Barat. Angka kebocoran tertinggi Rp 7 milyar ditemukan di Sulawesi Selatan. Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, Ir. Hadimartono Wiro Soewondo selaku pimpinan proyek, pekan lalu mulai diadili di Ujungpandang. Ia dituduh bertanggung jawab atas kebocoran uang negara sebanyak Rp 4,5 milyar selama masa jabatannya (sejak 1978). Pihak kejaksaan juga menuduh pejabat sebelumnya, yang sekarang berdinas di Yogyakarta, terlibat korupsi Rp 2,5 milyar. Tuduhan yang sama ditimpakan pada rekan-rekan Hadimartono di Sulawesi Tengah yang juga tengah diadili harl-hari ini. Di persidangan terungkap modus operandi korupsi di hutan-hutan kedua daerah itu. Tidak banyak beda denean korupsi di kota-kota besar atau proyek Inpres lainnya, seperti SD Inpres, permainan dilakukan pejabat-pejabat yang memimpin proyek bersama pihak swasta sebagai pelaksana proyek. Caranya: penghijauan yang sudah ditetapkan harus dengan menanam pohon plnus, ternyata dalam pelaksanaannya atas persetujuan pimpinan proyek, kontraktor menggantinya dengan pohon akasia atau pohon lain yang lebih murah. Selain bibit yang berbeda, kontraktor juga mengelabui negara, dalam hal jumlah pohon yang ditanam. "Dilaporkan telah ditanam 37 juta pohon, setelah dicek kejaksaan ternyata hanya 1 juta pohon," ujar Jaksa Agung Ismail Saleh beberapa waktu lalu. Dan seperti biasanya, laporan pimpinan proyek selalu menyatakan, pekerjaan telah selesai 100%. Berdasarkan laporan yang semacam itulah uang negara mereka cairan. Untuk mengungkapkan cerita dari hutan ke hutan itu petugas kejaksaan sejak November lalu bekerja keras. "Ini tugas terberat yang pernah dilakukan dalam mengusut korupsi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Baharuddin Lopa, dalam suatu jumpa pers. Tim pengusut, katanya, terpaksa menelusuri setiap gunung dan huti an. Adakalanya peugas terpaksa jalan kaki selama 8 hari untuk mencapai sebuah lokasi. Hasilnya, menurut Baharuddin, dari 700 lokasi ternyata tidak satu pun yang sesuai dengan semestinya. Yang paling keterlaluan, menurut Baharuddin lagi, terjadi di Kabupaten Wajo. Disebutkan di daerah itu telah ditanam 200 ribu batang pohon pinus. Setelah dicek langsung oleh petugas ternyata yang ditanam hanya 10 pohon saja. Kepala Kejaksaan itu memastikan sekitar 60% anggaran reboisasi menguap di daerahnya. Hadimartono, tertuduh, membantah. "Tuduhan itu tidak benar seluruhnya," ujar Hadimartono di persidangan. Kepada TEMPO, sarjana lulusan UGM itu membantah, telah mengeruk uang negara Rp 4,5 milyar. "Kalau saya punya uang sebanyak itu saya akan berhenti bekerja," ujar Hadimartono. Hadimartono (46 tahun) menganggap tuduhan yang ditimpakan kepadanya berlebihan. "Kalau 20% saja anggaran reboisasi itu diselewengkan, proyek tidak akan jalan,"ujarnya. Ia hanya mengakui, sebagai pimpinan proyek sangat susah untuk mengontrol semua proyek, yang lokasinya bertebaran di ber6agai kabupaten di Sulawesi Selatan. Pengadilan yang akan mengungkapkan sejauh mana permainan antara pejabat dinas kehutanan dengan rekanan mereka. Di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, tujuh orang kontraktor yang didengar sebagai saksi dalam perkara Kepala BPP (Badan Pemeriksa Pekerjaan) M. Tanos, membenarkan adanya permainan itu. Seorang kontraktor, Mulyasi Andi Palo dari CV Sari Bumi mengakui, telah menanam pohonpohon yang lebih murah daripada yang dilaporkan. "Saya tahu itu bertentanRan, tapi pimpinan proyek menyetujuinya," kata Mulyasi. Baik Tanos maupun Kepala Dinas Kehutanan Ir.FB Lumintang, seperti juga Ir. Hadimartono, saat ini dalam tahanan kejaksaan. Di persidangan Tanos juga terungkap adanya pembagian rezeki antar sesama pejabat. Permainan yang dilakukan bendaharawan proyek, menurut Tanos, atas sepengetahuannya. "Untuk menutupi pos yang tak ada dananya," ujar Tanos. Dan pos yang tak berdana tersebut, tambahnya, tak lain untuk "tamu" seperti dan BPK, Bappenas, Kantor Pengawas Anggaran Negara, Direktorat Jenderal Pengawas Keuangan dan dari Direktorat Reboisasi sendiri. Bentuknya macam-macam: ada uang saku, tiket pesawat atau hotel. Dari semua cerita manipulasi uang reboisasi ternyata yang paling seru terjadi di Nusa Tenggara Barat. Para pelaku di daerah ini, menurut sumber TEMPO, mempunyai cara untuk menghilangkan jejak. Proyek yang baru selesai dikerjakan kerapkali dibakar oleh orang-orang yang terlibat manipulasi. Maksudnya tentu saja agar pihak pengawas atau pengusut tidak menemukan lagi bukti-bukti penyelewengan. Selama dua tahun ini, kata sumber itu, tidak kurang dari separoh proyek dari hampir 5.000 hektar yang terbakar, begitu pekerjaan dinyatakan selesai dan anggaran telah dicairkan. "Bisanya yang selalu dikambing hitamkan adalah rakyat yang berladang dekat areal itu," ujar sumber itu lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus