Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ulah ayah celaka

Wiryoikromo dan anak perempuannya sutinah divonis penjara oleh pn wonosari. wiryoikromo terbukti meniduri sutinah selama dua tahun hingga melahirkan anak di girisekar, yogyakarta. (krim)

7 Februari 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KISAH ini mirip cerpen. Agak gombal. Entah sudah berapa kali Pak Cip menyebadani putri kandungnya. Akibatnya, si anak berbadan dua. Tapi aib keluarga, untuk sementara, berhasil ditutupi. Caranya: seorang pemuda dibayar untuk menikahi anaknya. Malam itu, awal 1985. Hujan turun di Desa Girisekar, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Bagi Sutinah, begitu namanya kita sebut, malam itu sejarah hitam dalam hidupnya sebagai gadis 18 tahun. Kakak Sutinah setelah berumah tangga, pisah dari orangtua. Seperti hari-hari sebelumnya, Wiryoikromo, 50, ayah dua anak yang suka dipanggil Cipto, tak canggung lagi tidur sekamar dengan Sutinah. Rumah itu selain sempit, atapnya mulai bolong. Bagi Pak Cip, dinginnya malam, memancing hatinya. Apalagi setelah dipannya tepercik air. Di rumah itu, hanya dipan anaknya yang belum terembes air. Ke mana lagi mengungsi kalau bukan ke ranjang Sutinah ? Maka terjadilah adegan yang seharusnya haram dilakukan si ayah. Sutinah pada mulanya memang melawan. Tapi, "Saya diancam dan tidak akan dikasih makan kalau tidak nurut," tutur gadis itu. Perbuatan maksiat itu hingga Sutinah berusia 20 tahun. Sutinah akhirnya mengandung. Mumpung belum kepergok, Cip yang tak ingin kehilangan muka, menyusun skenario. Kandungan Sutinah - yang belum pernah mengenal pacaran itu - semakin besar. Akhirnya, Pak Cip berhasil menemukan seorang pemuda. Ia bersedia menikahi Sutinah asal diberi Rp 300.000. Cip menjual sawah, untuk mengumpulkan uang itu. Maka Yatno, si pemuda yang namanya kita tukar ini, resmi menikahi Sutinah. Dan pada awal 1986, Sutinah melahirkan. Tapi bayi perempuan itu meninggal. Pernikahan Sutinah, belum menuntaskan kedurjanaan. Perempuan muda ini sering ditinggal Yatno, 30, di rumah ayahnya. Eee, penyakit lama Pak Cip kambuh lagi. "Saya tak bisa berbuat apa-apa," kata Sutinah. Yatno, buruh tani musiman, kini curiga melihat gerak-gerik mertuanya yang tidak lazim. Singkat kisah, ia mengadukan mertuanya ke polisi. Maka majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, dua pekan lalu menghukum Pak Cip 9 bulan penjara. Sedang Sutinah diganjar 6 bulan, masa percobaan 7 bulan. Yatno tetap mencintai istrinya. Mereka akan pindah ke kota, dengan bekal uang sisa yang diberikan Pak Cip itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus