Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan melaporkan politikus Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini diduga buntut dari unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memakai baju adat suku Dani, Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Postingan Ruhut Sitompul pada akun twitternya @ruhutsitompul dinilai dapat menimbulkan kebencian antar suku, ras dan golongan. "Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," berikut cuitan Ruhut pada unggahannya, Rabu, 11 Mei 2022.
Hingga hari ini, Kamis, 12 Mei 2022, unggahan Ruhut tersebut memiliki lebih dari 2.400 komentar, 691 retweet, dan 408 orang menyukai.
Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh. pic.twitter.com/CFzYVkBgiw
— Ruhut Sitompul (@ruhutsitompul) May 11, 2022
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya ada-ada laporannya di kami," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis, 12 Mei 2022.
Laporan ini sedang ditangani oleh Direktorat Riserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Zulpan menyampaikan, penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut. "Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu," ujar dia.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
NIKEN NURCAHYANI