Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Universitas Sriwijaya Libatkan Mahasiswi dalam Satgas Kekerasan Seksual

Universitas Sriwijaya membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) yang terdiri dari 10 anggota.

13 Desember 2021 | 11.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Anis Saggaff. Foto: Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan Anis Saggaf membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) dengan melibatkan mahasiswi sebagai anggota.

Pembentukan Satgas tersebut untuk mencegah terjadinya kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual sesuai arahan Menteri Nadiem Makarim dan mengacu pada Permendikbudristek No.30 Tahun 2021. Anis menyatakan Satgas PPKS dibentuk pada Desember ini.

Menurut Anis, saat ini Unsri menghadapi masalah kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua dosen terhadap empat mahasiswi yang kini dalam proses hukum di Polda Sumsel. Permasalahan tersebut, kata rektor, diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk diusut tuntas agar tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan.

Sebagai langkah antisipasi agar kasus tersebut tidak terulang, Unsri sudah dibentuk Satgas PPKS yang diketuai Alfitri. Satgas terdiri dari 10 anggota yang terdiri atas lima dosen dan lima mahasiswi.

Rektor berharap mahasiswi yang masuk menjadi anggota Satgas PPKS bisa mendeteksi dini tindakan dosen atau mahasiswa yang berpotensi mengarah pelecehan seksual. "Sehingga bisa diambil langkah-langkah penanganan secara cepat dan tepat," kata Rektor Unsri, mengutip Antara, Senin, 13 Desember 2021.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan menyatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka dosen Universitas Sriwijaya, berinisial A dan RZ, atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 4 mahasiswi secara verbal melalui pesan singkat di media sosial. Dosen A diduga melecehkan seorang mahasiswi sedangkan tiga lainnya diduga dilakukan oleh RZ.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus