Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Sriwijaya Palembang Taufiq Marwa mengatakan pihaknya membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus pemukulan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsri yang sedang menjadi dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Palembang. Dia mengatakan pembentukan tim investigasi itu adalah komitmen Unsri dalam memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh warga kampus.
“Kami membentuk tim investigasi internal untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden yang sempat menjadi perhatian publik karena viral di media sosial,” kata Taufiq di Palembang pada Senin, 16 Desember 2024.
Dia menuturkan tim investigasi tersebut bertugas mengidentifikasi permasalahan, mendalami fakta, dan mencari jalan penyelesaian yang terbaik.
“Kami berupaya menyelesaikan permasalahan pemukulan terhadap mahasiswa koas FK Unsri dengan sebaik-baiknya, serta mengapresiasi pihak Polda Sumsel yang sedang memproses seorang tersangka pemukul koas,” ujarnya.
Taufiq mengatakan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa koas FK Unsri itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. “Kami mengecam dengan tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus,” ujarnya menegaskan.
Sebagai pengelola lembaga pendidikan tinggi, pihaknya berharap penyelidikan kasus ini dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat. Untuk mendukung proses penyelidikan, kata dia, diharapkan dukungan dan kerja sama semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo mengatakan pihaknya telah menahan seorang tersangka pemukul mahasiswa koas FK Unsri.
Berdasarkan keterangan tersangka FD kepada penyidik, motif pemukulan yang dilakukannya kepada Muhammad Luthfi Handhyan, seorang dokter koas, di sebuah kafe di Palembang pada 10 Desember 2024 karena kesal atas perilaku korban yang dia anggap tidak sopan terhadap majikannya, LD.
Anwar menuturkan kasus tersebut dalam proses penyidikan dan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Fakultas Kedokteran Unsri Istirahatkan Lady
Adapun FK memberi klarifikasi atas kabar skorsing untuk Lady Aurellia Pramesti, mahasiswanya yang sedang menjadi dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Palembang. Lady dipastikan masih berstatus mahasiswa aktif hingga Senin, 16 Desember 2024, atau hampir seminggu sejak kejadian penganiayaan yang dialami rekannya, Muhammad Luthfi Handhyan, gara-gara jadwal piket akhir tahun.
“Untuk skors itu belum ada," kata Wakil Dekan I Bidang Akademik, Irfannuddin, kepada awak media di Gedung FK Unsri pada Senin sore.
Irfannuddin menerangkan penetapan skorsing harus melalui hasil investigasi Tim Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk oleh FK Unsri. Tim, kata dia, masih bekerja. "Belum ada keputusan dan kami akan mengkaji apakah ada pelanggaran etika akademik dalam hal ini," kata dia.
Namun, meski statusnya masih mahasiswa aktif, Lady saat ini ‘diistirahatkan’ dari aktivitas perkuliahan dan program koas untuk sementara waktu, sambil menunggu hasil investigasi. “Lady kami istirahatkan dulu dari aktivitas belajar.”
Menurut Irfannuddin, untuk memutuskan adanya pelanggaran etika akademik, ada tahapan tersendiri yang telah diatur oleh Unsri dan Kementerian Pendidikan. Hingga saat ini, kata dia, belum ada keputusan skorsing karena masih menunggu apakah ada fakta pelanggaran etika akademik dalam kejadian tersebut.
“Jika ada pelanggaran, maka sesuai buku pedoman yakni salah satunya bisa diberikan peringatan lisan, tertulis, skorsing, bahkan pemberhetian," katanya.
Irfannuddin mengungkapkan, hingga Senin, Luthfi masih dalam perawatan di rumah sakit dan harus beristirahat dari perkuliahannya. Dia memastikan penanganan kasus penganiayaan Luthfi oleh sopir keluarga Lady, buntut keberatan Lady atas jadwal piket koas yang dibuat Luthfi, tak akan mengganggu aktivitas dokter koas lain dan rumah sakit.
Penganiayaan terhadap Lutfhi terjadi di sebuah kafe pada Selasa, 10 Desember 2024. Luthfi dipukuli oleh sopir Lady, FD, yang datang bersama ibu Lady, Sri Meilina. Saat itu Luthi datang ditemani beberapa rekannya sesama dokter koas memenuhi permintaan Sri untuk bertemu.
Video penganiayaan itu beredar di media sosial dan semakin viral setelah terungkap latar belakang keluarga Lady yang dianggap terpandang serta pernyataan kuasa hukum yang mengancam publik pengecam menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam pernyataan yang diberikan terpisah, kuasa hukum Sri Meilina, Titis Rachmawati, mengatakan kalau kondisi Lady maupun ibunya masih syok setelah video penganiayaan viral. Titis menuturkan Lady juga bingung dan tidak menyangka kalau sopirnya sampai melakukan kekerasan terhadap Luthfi.
“Masih nggak nyangka yang awalnya niatnya baik ingin menyelesaikan masalah tapi malah jadi begini. Intinya syok ya," kata Titis.
Yuni Rohmawati dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Prabowo Angkat Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional, Ini Tugasnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini