Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan kasasi AG, anak berkonflik pada hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin, Rabu 10 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pernyataan kasasi sudah kami sampaikan kemarin ke PN Jaksel. Jam 15.15 WIB di aktanya,” kata Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, kepada Tempo, Kamis, 11 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mangatta mengatakan memori kasasi baru akan disusulkan pada minggu depan. Ia tidak memberitahu secara rinci kenapa memori kasasi baru bisa diserahkan minggu depan.
“Namun untuk memori kasasi-nya kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi baru kami masukkan,” ucapnya.
Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenar penyerahan pernyataan kasasi tersebut melalui rilis resminya yang diterima Tempo, Kamis, 11 Mei 2023.
“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel. Pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI pada Rabu tanggal 10 Mei 2023,” katanya.
Sebelumnya sejumlah ahli hukum menyoroti kejanggalan dalam vonis hakim itu terungkap dalam diskusi webinar berjudul Membedah Putusan Tingkat Pertama dan Banding Kasus Anak AGH yang digelar pada, Ahad, 7 Mei 2023. Diskusi ini menghadirkan sejumlah ahli hukum pidana dari berbagai universitas, seperti UGM, Unpad dan Binus.
Salah satu poin yang mengemuka dalam diskusi itu adalah hakim disebut bias dalam menjatuhkan putusan serta tidak memenuhi unsur Pasal 355 ayat 1 KUHP. Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai telah mempersiapkan putusan terlebih dahulu sebelum membaca memori banding.
Alasannya, memori banding yang diajukan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo pada 26 April 2023, dalam tempo sekejap atau satu malam vonis diputuskan esoknya, pada 27 April 2023.
Mangatta mengatakan bahwa memori banding dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sore hari. Hakim terkesan buru-buru dalam menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada anak yang perempuan yang berusia 15 tahun dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.
Pilihan Editor: Ahli Hukum Sebut Hakim Anak Tidak Objektif dalam Putusan AG di Kasus Mario Dandy