Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor pengacara Visi Law yang berlokadi di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan hari ini. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Benar terkait sprindiknya TPPU tersangka SYL," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan bahwa lawyer Rasamala Aritonang ikut dalam penggeledahan. Tidak hanya itu, Rasamala juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor KPK, hari ini.
Visi Law Office adalah kantor advokat yang didirikan oleh eks pegawai KPK
KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap SYL. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang telah menjerat SYL.
Dalam perkara korupsi di Kementan, Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo perihal kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.
Dengan demikian, hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sesuai dengan putusan banding yang sebelumnya dijatuhkan.“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025.
Meskipun menolak permohonan kasasi dari SYL, majelis kasasi memutuskan untuk memperbaiki redaksional terkait hukuman uang pengganti, sehingga keputusan tersebut menjadi seperti berikut:
“Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204,00 ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”
Putusan kasasi ini diputuskan pada Jumat oleh Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua majelis, yang didampingi oleh dua anggota, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana sebagai panitera pengganti. "Perkara telah diputus dan saat ini sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian keterangan terkait status perkara tersebut.