Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengatakan pada tahun ini dirinya memiliki harapan baru meskipun menghadapi banyak tantangan. Hal tersebut disampaikan oleh Tom Lembong usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus (CS) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada harapan yang baru di tahun ini meskipun menghadapi banyak tantangan,” kata Tom ketika digiring penyidik menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tom Lembong juga menyampaikan ucapan terima kasih ketika awak media melontarkan pertanyaan. “Terima kasih semuanya,” ucapnya.
Tom menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak Selasa pagi. Ia terpantau keluar dari Gedung Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyidikan terhadap Tom Lembong saat ini sudah berada pada puncak penyelesaian lantaran telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dan sebaliknya. "Yang pasti, biasanya kalau TTL (Thomas Trikasih Lembong) sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti, 'kan, penyidik sudah tinggal di puncak dalam konteks penyelesaiannya," ucapnya.
Terkait dengan kapan berkas Tom Lembong dilimpahkan, ia masih belum bisa mengungkapkannya. Namun, dia menegaskan penyidik terus melakukan langkah-langkah untuk mendalami kasus ini. "Kami tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main. Siang dan malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk Pak TTL," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula. Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Pilihan Editor: TNI Telusuri Penyebab Kematian Brigjen Purn Hendrawan Ostevan yang Jenazahnya Ditemukan di Dermaga Marunda