Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Artanto mengatakan hasil pemeriksaan sampel organ Darso, warga Semarang yang diduga tewas dikeroyok polisi, masih belum keluar. Penyebab kematian Darso, 43 tahun, masih jadi tanda tanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil ekshumasi belum keluar," kata Artanto saat dihubungi Tempo, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, kata dia, penyidik Polda Jateng masih fokus pada pemeriksaan saksi di Semarang. Setidaknya ada 13 orang saksi yang diperiksa. "Untuk pemeriksaan, penyidik Polda Jateng masih berfokus di saksi-saksi yang ada di Semarang," kata dia.
Sementara itu, sejumlah polisi dari Polresta Yogyakarta, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan Darso, sudah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng. "Untuk terduga yang dilaporkan sudah diperiksa oleh Propam Polda Jateng," ujar Artanto.
Sebelumnya, tim Kedokteran Forensik Polda Jateng telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah Darso, pada Senin, 13 Januari 2025. Warga Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang itu diduga tewas akibat dikeroyok sejumlah polisi yang menjemputnya.
Proses penggalian dan pemeriksaan jenazah berlangsung di Pemakaman Umum Desa Gilisari Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen. Artanto menjelaskan, ekshumasi ini sebagai salah satu upaya untuk mencari bukti forensik yang dapat mengungkap penyebab kematian Darso.
"Ekshumasi hari ini telah selesai dilaksanakan. Namun, masih ada sampel organ yang harus di lakukan penelitian oleh tim kedokteran forensik dalam bentuk kegiatan patologi anatomi, sebagai salah satu bentuk dukungan untuk menentukan penyebab kematian," ujar Artanto,Senin.
Sebelumnya, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Satlantas Polresta) Yogyakarta dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jateng atas dugaan penganiayaan terhadap Darso, yang berujung pada kematian korban. Laporan itu dilayangkan oleh keluarga mendiang Darso pada Sabtu, 11 Januari 2025.
"Ada satu nama yang kami laporkan, tetapi pelaku penganiayaan diduga tiga sampai enam orang," kata kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, di Semarang, seperti dikutip dari Antara.
Antoni mengatakan, penganiayaan terhadap Darso terjadi pada September 2024. Kejadian bermula dari kecelakaan lalu lintas yang dialami Darso di Yogyakarta ketika mengendarai mobil. Dia meninggalkan KTP sebagai jaminan untuk membayar ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi.
"Pada September 2024, beberapa orang yang diduga anggota polisi datang ke rumah korban di Mijen, Kota Semarang," ujar Antoni.
Polisi kemudian membawa Darso tanpa surat penangkapan. Bahkan, keluarganya tak diberi tahu tentang penangkapan itu.
Beberapa saat setelahnya, polisi datang lagi ke rumah korban dan memberitahukan bahwa Darso sedang dirawat ruang gawat darurat RS Permata Puri. "Setelah beberapa hari pulang ke rumah, korban meninggal," kata dia.
Sebelum meninggal, kata Antoni, Darso sempat bercerita kepada keluarga bahwa dia dipukuli oleh polisi. Setelah Darso dimakamkan, ada polisi yang datang menemui keluarga dan berupaya menyelesaikan peristiwa itu melalui mediasi.
Antoni menyebut, polisi itu tiga kali mendatangi keluarga korban. Keluarga yang curiga kemudian keluarga Darso melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polda Jateng.
Pilihan Editor: Pria yang Diduga Membunuh Sandy Permana Dibawa ke Polda Metro Jaya